Kuasa Hukum Upi Siapkan Saksi Ahli

(Sumber: Koran Tempo)

JAKARTA – Tim kuasa hukum Upi Asmaradana, wartawan Makassar yang dilaporkan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Sisno Adiwinoto, sedang mempersiapkan saksi ahli telematika. “Ini sebenarnya untuk menguatkan saja karena bukti rekaman yang kami ajukan sudah diakui,” kata salah satu kuasa hukum Upi, Sholeh Ali, kemarin.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, 21 April lalu, kuasa hukum Upi mengajukan bukti rekaman suara pernyataan Sisno saat berbicara di depan Musyawarah Pimpinan Daerah Sulawesi Selatan serta para wali kota dan bupati se-Sulawesi Selatan di Baruga Sangiaseri, Makassar, pertengahan 2008. Dalam rekaman itu, Sisno menyatakan bahwa kepala daerah dan siapa saja tak perlu ragu mengadukan jurnalis ke polisi jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa.

Dalam sidang itu, kata Ali, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Hery Subiansauri, yang diperiksa sebagai saksi, mengakui bahwa itu suara Sisno. “Saat saya bertanya, ‘Apakah suara rekaman itu suara Pak Sisno?’ Saksi menjawab, “Iya, Pak, bener. Itu suara Pak Sisno,'” kata Ali. Saat itu hakim bertanya ulang dan Hery memberi jawaban sama. Ali mengatakan ini juga sebagai klarifikasi atas berita yang ditulis Koran Tempo edisi 22 April 2009 berjudul “Bukti Rekaman Pernyataan Sisno Ditolak”.

Menurut Ali, selain menghadirkan saksi ahli telematika, tim akan menghadirkan saksi ahli bidang pers dan saksi ahli dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. “Mengenai siapa saksi ahli telematika yang akan diajukan, masih dibahas,” kata dia. Saksi itu akan dihadirkan setelah pemeriksaan saksi dari pihak jaksa selesai. Sidang lanjutan kasus Upi akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.

Kasus Upi bermula dari pernyataan Sisno pada pertengahan 2008 itu. Ucapan ini yang menjadi salah satu dasar jurnalis di Kota Makassar membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers. Koalisi ini kemudian memprotes ucapan Sisno tersebut. Karena tak mendapat respons positif, Koalisi membuat surat pengaduan ke Komnas HAM, Kepala Polri, Komisi Kepolisian Nasional, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tak terima atas sepak terjang Koalisi, Sisno melaporkan Upi, koordinator koalisi, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bahkan Sisno juga menggugat perdata Upi dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp 25 juta dan kerugian imateriil Rp 10 miliar. (ABDUL MANAN)

Sumber: harian Koran Tempo, 23 April 2009

 

Published in Berita LPDS