Pengirim Surat Pembaca Harus Berhati-hati

(Sumber: Kompas)

Jakarta (Kompas) – Masyarakat yang menyampaikan keluhan melalui rubrik “surat pembaca” di media massa kini harus lebih berhati-hati. Pasalnya, pengirim surat pembaca dapat dikenai hukuman pidana karena mencemarkan nama baik.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Haryanto menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Fifi Tanang, ketua perhimpunan penghuni Apartemen Mangga Dua Court, Jakarta. Fifi tidak ditahan, selama pada masa percobaan itu tidak melakukan perbuatan pidana serupa.

Vonis itu dibacakan dalam sidang pada Kamis (7/5). Jaksa penuntut umum perkara adalah Mana Sihombing dan D Diana.

Fifi yang didampingi pengacaranya, Rizal Farid, langsung menyatakan banding. “Saya banding karena fakta hukumnya tidak benar. Ini rekayasa besar,” kata Fifi.

Majelis hakim menilai Fifi telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi selaku pengembang Apartemen Mangga Dua Court. Pencemaran nama baik itu dilakukan melalui keluhannya yang dimuat pada harian Investor Daily edisi 2 dan 3 Desember 2006. Perbuatan Fifi terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rizal Farid, pengacara Fifi Tanang, menuturkan, kliennya selaku ketua perhimpunan penghuni Apartemen Mangga Dua Court memang mengirimkan surat ke The Jakarta Post untuk dimuat pada rubrik surat pembaca. Surat tersebut tidak pernah dimuat. Namun, pada 2 dan 3 Desember 2006 surat itu justru muncul di Investor Daily, dengan pengirim Fifi Tanang. Padahal, Fifi tidak pernah mengirim surat ke harian tersebut. (IDR)

Sumber: Kompas, Jumat, 8 Mei 2009

Published in Berita LPDS