Dewan Pers Fasilitasi Mediasi Khoe Seng Seng & PT Duta Pertiwi

Jakarta – Dewan Pers turun tangan dalam mendamaikan Khoe Seng Seng dengan PT Duta Pertiwi. Khoe Seng Seng dan PT Duta Pertiwi akan dipertemukan dalam waktu dekat.

“Kita berharap agar ada mediasi antara PT Duta Pertiwi dan Khoe Seng Seng. Sehingga masalahnya bisa diselesaikan secara damai,” ujar Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal.

Ichlasul mengatakan itu usai bertemu juru bicara PT Duta Pertiwi dari Grup Sinar Mas Developer and Real Estate Dhony Raharjoe di Gedung Dewan Pers Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2009).

Mantan Rektor UGM ini menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Khoe Seng Seng dan PT Duta Pertiwi agar proses mediasi bisa berjalan dengan baik.

“Dewan Pers sudah berbicara dengan PT Duta Pertiwi. Prinsipnya ada win win solution terkait persoalan surat pembaca yand ditulis Khoe Seng Seng,” kata Ichlasul.

Dhony Raharjoe mengaku siap akan mediasi dengan Khoe Seng Seng. Namun Khoe Seng Seng harus mencabut laporan penipuan yag dituduhkan pada PT Duta Pertiwi ke Polda.

“Kita minta Khoe Seng Seng mencabut laporan penipuan yang dituduhkan kepada PT Duta Pertiwi ke Polda dan mengikuti aturan dalam UU Pokok Agraria No 5/1960,” pintanya.

Dhony menegaskan dirinya tidak pernah mengkriminalkan atau membungkam kebebasan seseorang dalam mengemukakan pendapat melalui surat pembaca. “Tetapi Khoe Seng Seng dan beberapa temannya justru melaporkan terlebih dulu ke Polda atas tuduhan penipuan,” imbuh Dhony.

Saat ini proses persidangan Khoe Seng Seng menjalani proses persidangan di PN Jaktim. Pria yang mempunyai kios di ITC Mangga Dua itu didakwa pasal 310 dan 311 KUHP atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui tulisan dalam surat pembaca. (Didi Syafirdi – detikNews)

Sumber: www.detiknews.com / Kamis, 18/06/2009

Published in Berita LPDS