Khoe Seng Seng Minta Media Tanggung Jawab

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang ditulis melalui surat pembaca terhadap PT Duta Pertiwi.

Sidang dengan terdakwa Khoe Seng Seng digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas kasus yang menjeratnya. Terdakwa didampingi pembela hukum yang tergabung dalam LBH Pers, Hendrayana dan Soleh Ali. Sementara Jaksa Penuntut Umum diketuai oleh Marasihombing.

Dalam sidang pledoi yang dimulai pukul 12.00 WIB ini, Khoe Seng Seng mempertanyakan statusnya sebagai terdakwa karena menulis keluhan di kolom surat pembaca.

Menurutnya, pemimpin redaksi surat kabar bersangkutan yang memiliki tanggung jawab terkait seluruh isi pemberitaan.

“Seharusnya pemimpin redaksi yang diajukan, karena pemred yang bertanggung jawab atas isi redaksi,” ucap Khoe Seng-Seng dalam pembelaannya, Rabu 17 Juni 2009.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa, Hendrayana pun menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini telah diatur oleh Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam sidang pembelaan yang diketuai Majelis Hakim Robinson Tarigan ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan gugatan harusnya telah batal demi hukum.

“Karena tidak mengacu pada undang-undang yang seharusnya” ucap Hendrayana.

Dalam pledoi ini, kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis untuk menerima pembelaan terdakwa, menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan terdakwa sekaligus merehabilitasi nama baik terdakwa.

Kasus ini berawal saat terdakwa menulis keluhannya dalam surat pembaca yang
diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006.

Dalam surat tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidak jelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua.

Ia juga menyatakan pihak pengelola (PT. Duta Pertiwi ) telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.

Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan sejak tanggal 6 November 2008.

Sumber: www.vivanews.com / 17 Juni 2009

Published in Berita LPDS