Pembunuhan Jurnalis Radar Bali Belum Dipecat PDIP

Denpasar – Tersangka Nyoman Susrama, kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa ternyata belum dipecat dari PDIP. KPUD Bangli pun akan tetap memproses pelantikan sebagai anggota DPRD Bangli.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Susrama dinyatakan dipecat sebagai anggota PDIP oleh Ketua DPD PDIP Bali AA Ngurak Tjokorda Ratmadi dengan menarik kartu anggota. Keputusan itu disampaikan Cok Rat saat menghadiri doa 100 hari kematian Prabangsa.

Namun, hingga saat ini surat pemecatan Susrama belum diterima KPUD Bangli. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Bangli Dewa Agung Gede Lidartawan di sekretariat KPUD Bali, jalan Tjokorda Agung Tresana, Selasa (16/6/2009). “Hingga saat ini kami belum menerima surat penarikan kartu anggota Susrama dari PDIP,” kata Lidartawan.

Lidartawan mengatakan dengan belum adanya surat penarikan kartu anggota serta keputusan tetap dari pengadilan, maka tersangka akan tetap dilantik sebagai anggota DPRD Bali periode 2009-2014.

Batas akhir penerimaan penyerahan surat pemecatan Susrama ke KPUD Bangli pada tanggal 18 Juli 2009 atau H-21 hari sebelum pelantikan. Pelantikan DPRD Bangli terpilih bakal digelar pada 8 Agustus 2009.

Susrama yang diduga sebagai otak pembunuhan jurnalis Prabangsa tercatat sebagai caleg terpilih PDIP daerah pemilihan Bangli 1 dengan meraih 4800 suara.

Pembunuhan yang dilakukan di rumah tersangka karena pemberitaan dugaan penyelewengan proyek di Dinas Pendidikan, Bangli. Ia membunuh korban dibantu delapan tersangka lainnya. (Gede Suardana – detikNews)

Sumber: www.detiknews.com Selasa, 16/06/2009

Published in Berita LPDS