Pejabat Banten Diresahkan Oknum Wartawan

TEMPO Interaktif, Serang – Sejumlah pejabat di Provinsi Banten mengeluhkan banyaknya oknum wartawan yang sering meresahkan pejabat. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Banten Agus Tauchid mengaku, dirinya sering didatangi oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk menanyakan sejumlah masalah yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Saya terus terang resah sering didatangi wartawan yang tidak jelas,” ujar Agus, saat menggelar jumpa wartawan di kantornya, hari ini Selasa (21/7).

Menurut Agus, kebanyakan oknum wartawan yang datang kepadanya sering dari wartawan mingguan. Mereka, kata Agus, datang bukan untuk kepentingan jurnalistik, melainkan untuk kegiatan pemerasan dan meminta sejumlah uang.

“Kadang-kadang mengancam, minta duit, atau mereka seperti jaksa dan polisi,” tambah Agus. Padahal, kata dia, profesi wartawan adalah pekerjaan mulia yang dilindungi undang-undang tentang pers dan tidak sepatutnya melakukan tindakan preman.

Hal yang sama diakui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Banten Muhammad Husni. Dia mengaku sering didatangi oknum wartawan dan lembaga swadaya masyarakat yang menyoroti kinerjanya.

“Saya sering didatangi wartawan CNN alias cuma nanya-nanya, karena tidak punya media dan identitas yang jelas,” ujar Husni. Meski begitu, kata Husni, saat ini pihaknya sudah bisa membedakan antara wartawan yang benar dan oknum. “Yang benar itu dia punya identitas dan media yang eksis dimasyarakat.”

Ketua Kelompok Kerja Wartawan Provinsi Banten Adam Adhari Abimanyu membenarkan jika saat ini semakin marak oknum wartawan yang berkeliaran di sejumlah Dinas di Banten. Bahkan, para oknum sudah berani mengatasnamakan media tertentu untuk mengelabui pejabat.

“Ini sudah mengkhawatirkan dan mencemarkan nama baik kami sebagai wartawan sebenarnya,” ujar Adam, yang juga wartawan Harian Berita Kota.

Menurut Adam, pihaknya menganjurkan kepada para pejabat untuk tidak meladeni oknum wartawan yang meminta kofirmasi tanpa kepentingan pemberitaan. “Kalau memang para pejabat dirugikan dengan kinerja wartawan, bisa ditempuh dengan undang-undang pers,” katanya. “Tapi kalau itu wartawan oknum, bisa diproses secara hukum.” (MABSUTI IBNU MARHAS)

Sumber: www.tempointeraktif.com / Selasa, 21 Juli 2009

 

Published in Berita LPDS