Dewan Pers Minta RUU Rahasia Negara Ditunda

Jakarta (ANTARA News) – Dewan Pers meminta pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, karena sebagian besar pasal-pasal yang tercantum mengancam kebebasan pers.

“Bahkan beberapa pasal mengarah pada upaya pembredelan, jika terbukti melakukan pembocoran rahasia negara,” kata Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Abdullah Alamudi di Jakarta, Kamis.

Dalam diskusi “RUU Rahasia Negara dan Masa Depan Kemerdekaan Pers Indonesia” yang dihadiri Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono itu ia mengatakan, dari 52 pasal itu sebagian besar mengancam proses demokrasi yang tengah berjalan untuk ditegakkan di negara ini.

“Jadi untuk apa dilanjutkan, toh UU lain sudah mengatur seperti Kebebasan Informasi Publik, dan UU Pers yang sudah mengatur bagaimana pers berperan dan berperilaku,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan anggota Dewan Pers Bambang Harymurti yang mengatakan, dari sudut sanksi yang diberikan juga cukup memberatkan perusahaan media mulai hukuman pidana lima tahun, pembredelan hingga hukuman mati.

Dikemukakannya dalam pasal 49 ayat 1 korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana rahasia negara dapat dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

Selanjutnya, tambah Bambang, korporasi termasuk di bidang media massa, yang melakukan tindak pidana rahasia negara akan mendapat pengawasan ketat, dibekukan, atau dicabut izin operasinya sebagai korporasi terlarang.

“Korporasi media mana yang dapat membayar denda sebesar Rp50 miliar kecuali korporasi media besar seperti `Kompas Gramedia Grup`, yang lainnya bagaimana?.” ujarnya.

Ungkapan senada dilontarkan mantan ketua Dewan Pers Atmakuksumah yang menilai, keberadaan UU Rahasia Negara lebih pada `balas dendam` daripada unsur memberikan pendidikan kepada masyarakat.

“Para perancang undang-undang Rahasia Negara ini, lebih banyak mengedepan unsur balas dendamnya atas kebebasan pers yang dinilai sudah kebablasan hingga menyinggung kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Keberadaan UU Rahasia Negara hanya menyebarkan ketakutan kepada pers, masyarakat agar berhati-hati untuk mengemukakan pendapat, analisa tentang hal-hal yang dianggap sebagai rahasia negara.

“Karena itu, lebih baik UU Rahasia Negara itu ditunda, dikaji kembali agar rumusan yang tercantum didalamnya sekadar menakut-nakuti, tidak mendidik bahkan mengakibatkan matinya sumber penghidupan rakyat, karena ada pembredelan, pencabutan izin korporasi dan lainnya,` ujar Atmakusumah. (*)

Sumber: www.antaranews.com / Kamis, 13 Agustus 2009
http://www.antaranews.com/berita/1250147559/dewan-pers-minta-ruu-rahasia-negara-ditunda

Published in Berita LPDS