Sisno Lakukan Kriminalisasi Pers

Makassar (primaironline.com) – Pledoi terdakwa JA bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyatakan menolak tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU).

Pembacaan pledoi JA alias Upi untuk menanggapi tuntutan Jaksa Imran Yusuf, yang menyatakan terdakwa wartawan ini terbukti melakukan pencemaran nama baik mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Sisno Adiwinoto pada tanggal 23 Juli lalu

Sebaliknya, Upi menyatakan Irjen Sisno diduga melakukan kriminalisasi terhadap pers.

“Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan kalau Irjen Sisno tidak pernah melakukan kriminalisasi pers. Ini menjadi hal yang aneh. Karena pernyataan itu mengingkari kondisi yang sebenarnya,” kata Upi saat membacakan pledoinya.

Yang sebenarnya, lanjutnya, Sisno bukan hanya melakukan kebohongan publik tetapi secara faktual telah melakukan penghinaan atas pengadilan

Selain itu, Upi yang juga tergabung dalam Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar (KJTKPM) ini menyinggung pembuatan berita menyangkut Irjen Sisno, sehingga JPU mengangap pemberitaan tersebut palsu.

“Kalau berita itu palsu, berarti seharusnya yang dituntut atau kasus ini adalah media terlebih dahulu, sebagai sumber pengaduan kami, sebab dasar pengaduan kami adalah berita,” jelasnya

Sedangkan pembacaan Pledoi secara hukum oleh tim kuasa hukum KJTKPM ini, secara bergantian dibacakan oleh Abraham Samad, Abdul Muttalib, Zulkifli, dan Henrayana.

Pledoi menyimpulkan empat poin, yakni pertama, Upi tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik, kedua, membebaskan Upi dari tuntutan, ketiga, merehabilitasi nama baik Upi dan keempat, membebankan biaya perkara kepada pemerintah setempat.

“Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk adil seadil-adilnya,” kata Zulkifli

Atas tanggapan pledoi itu pula, JPU yang diwakili oleh Imran Yusuf ini, juga meminta waktu selama satu minggu, kepada Majelis Hakim, untuk menanggapi Pledoi tersebut. Sidang dinyatakan diskorsing hingga Selasa (11/8) mendatang.

Pembacaan pledoi setebal 20 halaman ini dibacakan di dalam ruangan sidang utama PN Makassar yang dihadiri oleh para wartawan yang terhimpun dalam KJTKPM, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), mahasiswa Universitas Fajar (Unifa), seniman musik, dan aktivis yang sejak pagi menunggu pelaksanaan sidang tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang juga tim kuasa hukum kasus KJTKPM, Hendrayana, bersikap optimistis dengan Pledoi tersebut, karena semua fakta-fakta yang disebutkan telah mementahkan tuntutan JPU. “Kami juga akan naik banding, jika kami dinyatakan kalah,” ungkapnya. (feb/ant)

Sumber: www.primaironline.com / 04 Agustus 2009
http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Nusantara&artid=sisno-lakukan-kriminalisasi-pers

Published in Berita LPDS