Kemerdekaan Pers Indonesia Setengah Bebas

Jakarta (Berita LPDS) – Ketua Dewan Pengurus Yayasan Pendidikan Multimedia Adinegoro yang menaungi Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Bambang Harymurti mengungkapkan, kondisi kemerdekaan pers Indonesia saat ini masih dalam katagori setengah bebas. Penelitian dari Reporter sans Frontiers yang bermarkas di Paris menyimpulkan, kemerdekaan pers Indonesia tahun 2009 ada di peringkat ke 101 dari 175 negara yang diteliti. Artinya, di dunia ini masih ada 100 negara yang persnya lebih bebas dibanding Indonesia.

Bambang menyampaikan hal tersebut saat membuka Workshop Kode Etik Jurnalistik untuk redaktur dan reporter yang digelar LPDS di Jakarta, Senin (10/5/2010). Workshop ini diikuti sekira 40 wartawan dari sejumlah provinsi seperti Kalimantan Barat, Lampung, Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Timur serta akan berakhir Rabu (10/5/2010).

Menurut Bambang, sistem hukum warisan penjajah Belanda yang masih berlaku menjadi salah satu sebab tidak cepat membaiknya kondisi kemerdekaan pers Indonesia. Persoalan lainnya, penegak hukum masih banyak yang berpola pikir “lama” dalam memutus sengketa pers sehingga tetap ada wartawan dipenjara karena karya jurnalistik mereka. Indonesia akan sulit masuk ke negara yang persnya benar-benar bebas apabila sistem hukumnya masih sangat bermasalah.

Kegagalan gerakan demokrasi di Indonesia pada era 1960-an, kata Bambang, dimulai dengan adanya pengekangan terhadap pers. “Pers dipasung waktu itu untuk kemudian demokrasi gagal. Pers bebas maka hak-hak demokrasi lainnya kemungkinan tidak terbelenggu lagi,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pers ini.

Selain sistem hukum lama, banyak munculnya praktik pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku wartawan ikut mengancam kemerdekaan pers. “Kemerdekaan pers itu sangat penting tapi terancam oleh orang yang mengaku wartawan untuk tujuan pemerasan,” katanya.

Pers juga menghadapi persoalan profesionalisme. Ada survei yang menemukan sekira 80% wartawan Indonesia tidak membaca Kode Etik Jurnalistik. “Kita atasi dengan mengadakan pelatihan-pelatihan KEJ untuk wartawan,” lanjutnya.

Dalam workshop yang didukung Kedutaan Norwegia ini Bambang mengingatkan agar pers tidak menjadi “tempat pembuangan sampah” bagi para politikus saat mereka berkonflik. Wartawan harus menyaring dengan ketat informasi yang layak dan tidak layak dimuat. Misalnya, ketika narasumber menyampaikan tuduhan kepada pihak lain yang berpotensi mencemarkan nama baik maka wartawan perlu berhati-hati saat memuatnya.*

Published in Berita LPDS