Uji Kompetensi Wartawan Angkatan Kedua

Jakarta (Berita LPDS) – Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) menggelar Uji Kompetensi Wartawan angkatan kedua di Jakarta, 26-27 Januari 2011. Kegiatan yang didukung Yayasan Tifa ini diikuti 17 wartawan media cetak dan elektronik dari jakarta yang terdiri atas wartawan utama, madya, dan muda.

Para wartawan tersebut diharuskan mengikuti sejumlah unit uji kompetensi selama dua hari penuh. Ada 9 unit kompetensi yang diujikan kepada wartawan muda dan madya, sedangkan wartawan utama 8 unit. Unit-unit tersebut dapat dikategorikan dalam tiga jenis yaitu uji lisan, uji tertulis, dan uji praktik. Hanya peserta yang mendapat nilai 70 ke atas yang dapat disebut kompeten, sedangkan yang di bawah angka tersebut dianggap belum kompeten.

Direktur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH menjelaskan, Uji Kompetensi Wartawan merupakan penerapan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang disahkan Dewan Pers awal 2010. SKW menjadi salah satu peraturan yang tercantum di dalam Piagam Palembang yang diratifikasi oleh sejumlah perusahaan pers pada Februari 2010. Peraturan lainnya yaitu Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Kode Etik Jurnalistik.

Priyambodo menambahkan, SKW memuat tiga unsur kompetensi wartawan yang dirumuskan dalam bentuk piramida. Ketiga unsur tersebut yaitu kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. “Ada faktor yang terlihat di semua komponen kompetensi tersebut yaitu bahasa dan etika,” katanya.

UU Pers

Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi mengungkapkan, pemberlakuan Standar Kompetensi Wartawan bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers atau menghalangi hak orang untuk menjadi wartawan. Sebaliknya, Standar tersebut sebagai wujud tanggung jawab wartawan dalam menjalankan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Ia menegaskan, saat ini kebebasan pers banyak disalahgunakan. Ada juga yang menilai kalangan pers tidak bisa mengurus diri sendiri. Karena itu, kalangan pers bereaksi dengan melakukan penataan internal melalui penyusunan Standar Kompetensi sebagai salah satu peraturan di bidang pers yang harus diikuti wartawan.

UU Pers, Wina menambahkan, memberi hak kepada komunitas pers untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers. Peraturan tersebut dibuat sebagai bentuk swaregulasi dan bertujuan membuat UU Pers dapat dioperasionalkan. “Dewan Pers sudah mengeluarkan sejumlah peraturan,” ungkapnya.*

Published in Info Kompetensi