Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di Surabaya.

LPDS Kembali Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di Surabaya.Surabaya (Berita LPDS) – Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan sebagai penerapan dari Standar Kompetensi Wartawan. Uji Kompetensi yang didukung Yayasan TIFA ini dilaksanakan di Surabaya, Rabu-Kamis (2-3/3/2011), diikuti 19 wartawan dari media cetak dan elektronik di Surabaya. Dua wartawan menyatakan mundur saat proses ujian berlangsung.

Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, yang hadir dalam kegiatan ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah milik masyarakat, bukan milik pers saja, sehingga harus memberi manfaat untuk masyarakat. Itulah landasan filosofis penyusunan Standar Kompetensi Wartawan.

Ia menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan disusun sendiri oleh komunitas pers tanpa campur tangan pemerintah. Dewan Pers memfasilitasi pembuatannya berdasar mandat Pasal 15 ayat (2) f UU Pers yang menyebutkan salah satu fungsi Dewan Pers adalah “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Menurutnya, dengan penerapan Standar Kompetensi Wartawan akan dapat dipisahkan antara wartawan profesional yang memiliki kompetensi dan wartawan tidak profesional yang hanya sekadar memanfaatkan profesi wartawan. Dalam jangka panjang, mereka yang bekerja sebagai wartawan diharapkan hanya yang memiliki kompetensi.

“Standar Kompetensi Wartawan tidak diterapkan secara paksa. Karena itu, masyarakat mengambil peran penting untuk efektifitas pelaksanaannya,”  kata Wina. Ia mencontohkan, masyarakat nantinya bisa saja menolak diwawancara oleh wartawan yang belum memegang sertifikat kompetensi yang didapat dari mengikuti Uji Kompetensi. Dengan demikian, secara alami wartawan yang belum kompeten akan terpojok.

Direktur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH menjelaskan, saat mengikuti uji kompetensi, peserta diminta untuk merekonstruksi kegiatan kewartawanan yang telah mereka lakukan selama ini. Para penguji akan mencatat semua bukti selama proses rekonstruksi itu kemudian memberi nilai, masukan, dan mengevaluasi. Peserta yang mendapat nilai 70 sampai 100 dinyatakan kompoten, sedangkan yang di bawah 70 berarti belum kompeten.

Penyusunan

Standar Kompetensi Wartawan mulai disusun tahun 2005 kemudian disempurnakan tahun 2009 sampai 2010. Saat Hari Pers Nasional di Palembang, Februari 2010, sejumlah perusahaan pers besar menandatangani Piagam Palembang yang isinya antara lain kesediaan meratifikasi Standar Kompetensi Wartawan.

Ada enam tujuan pembuatan Standar Kompetensi Wartawan yaitu meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers; menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual; menghindari penyalahgunaan profesi wartwan; dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

 

Published in Info Kompetensi