Penyerahan Naskah Pedoman Perlindungan Wartawan ke Dewan Pers

Jakarta – Dewan Pers, Rabu, 24 Februari 2021, menerima naskah Pedoman Perlindungan Wartawan dari Tempo Institute dan Lembaga Pers Dr. Soetomo. Dewan Pers diwakili oleh Ketua Bidang Pendataan Media yang juga anggota  Dewan Pers Ahmad Djauhar, Tempo Institute oleh Direktur Eksekutifnya, Qaris Tajudin, dan LPDS oleh Hendrayana selaku direktur eksekutif lembaga ini.

Dalam laporannya Qaris menyebut naskah Pedoman Perlindungan Wartawan telah dipresentasikan kepada sekitar 80 pemimpin redaksi di seluruh Indonesia lewat empat acara webinar yang diselenggarakan oleh LPDS.  Kegiatan ini, menurut Qaris, dilakukan atas dukungan lembaga Tifa.  Hendrayana menyatakan perlindungan wartawan penting karena masih banyak wartawan yang mengalami kekerasan dalam menjalankan tugasnya.

Lestantya R. Baskoro, yang ditunjuk Tempo Institute untuk menyusun Pedoman Perlindungan ini menyatakan naskah Perlindungan Wartawan ini, bisa disesuaikan masing-masing media sesuai platform mereka. “Karena masing-masing media memiliki sebutan berbeda, misalnya, untuk sebutan redaktur, redaktur eksekutif, dan lain-lain,” katanya.

Pedoman Perlindungan wartawan ini pada intinya menegaskan bahwa perlindungan  wartawan adalah hak wartawan dan kewajiban bagi perusahaan. Perlindungan itu tak hanya fisik, juga nonfisik, verbal dan nonverbal. Termasuk yang dilindungi adalah ancaman doxing atau peretasan internet.

Ahmad Djauhar menyatakan terimakasih kepada Tempo Institute dan LPDS yang telah membuat rancangan pedoman ini dan menyatakan akan membawa Pedoman itu dibicarakan pada rapat pleno Dewan Pers. []

Published in Berita LPDS