Keberadaan Pers Asing

PERTANYAAN?:
Saya Chitta, mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ingin menanyakan mengenai peraturan atau ketentuan berkenaan dengan keberadaan pers asing di Indonesia.

  1. Saya mendengar bahwa tidak seluruh berita dapat diliput oleh pers asing. Apabila benar, berita atau pembatasan seperti apa yang berlaku untuk pers asing? Dan, apakah pers asing juga harus menaati kode etik jurnalistik/pers yang berlaku di Indonesia ketika mereka mencari berita di Indonesia?
  2. Untuk wartawan koresponden asing, apakah mereka juga terkena pembatasan berita seperti yang saya maksud di atas? Apakah mereka juga terikat dengan kode etik jurnalistik di Indonesia?

Chitta
muditachitta@yahoo.com

JAWABAN:

Secara prinsip, dalam kegiatan pers tidak lazim adanya diskriminasi dalam upaya peliputan pemberitaan antara pers lokal, pers nasional, dan pers asing (pers luar negeri atau pers internasional).

Ketiga jenis pers itu seharusnya diberi peluang yang sama dalam peliputan pemberitaan di setiap negeri yang menghargai dan menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Ini lazimnya berlaku di setiap negara demokrasi, seperti Indonesia.

Bila ada pembatasan bagi wartawan untuk memasuki suatu wilayah di suatu negeri, biasanya karena keadaan keamanan di wilayah itu kurang dapat menjamin keselamatan perjalanan wartawan tersebut. Umpamanya, di wilayah yang masih mengalami konflik bersenjata.

Akan tetapi, ini biasanya berlaku bagi seluruh komponen pers, baik lokal dan nasional maupun asing. Seandainya pers asing dilarang meliput dan memberitakan isu tertentu, tentu saja mereka masih dapat mengutip informasi tersebut dari siaran media pers nasional atau media pers lokal. Jadi, tidak ada gunanya membatasi kegiatan peliputan pemberitaan bagi komponen pers tertentu.

Adapun Kode Etik Jurnalistik berlaku secara universal. Butir-butir terpenting kode etik ini tercantum dalam setiap etika pers yang berlaku di mana pun di dunia. Yang membedakan pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik biasanya adalah sistem politik dan sistem sosial di suatu negara atau suatu kelompok masyarakat.

Jadi, Kode Etik Jurnalistik biasanya tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan di suatu negara bila negara itu menganut sistem politik otoriter –yang sangat membatasi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Keadaan demikian juga dapat terjadi di tengah kehidupan kelompok masyarakat yang kebudayaan dan adat istiadatnya masih sangat konservatif.*

Atmakusumah Astraatmadja

 

 

 

Published in