(Sumber: mediaindonesia.com)
Jakarta (MI): Guna menjaga integritas, seorang wartawan atau jurnalis sebaiknya tidak terlibat politik praktis, terlebih menjadi calon legislatif maupun tim sukses sebuah partai politik.
Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi mengatakan hal tersebut dalam lokakarya ‘Peliputan Pemilu dan Pilpres bagi Jurnalis’ di Kuta, Bali, Jumat (6/3).
“Bila wartawan ingin menjadi seorang calon anggota legislatif atau menjadi bagian tim sukses sebuah partai politik, sebaiknya ia mengambil cuti atau mengundurkan diri dari profesinya sebagai wartawan,” kata Alamudi.
Alamudi menilai apabila wartawan menjadi calon anggota legislatif maka akan memunculkan keraguan di masyarakat mengenai integritas wartawan itu sendiri maupun media tempat ia bernaung.
“Masyarakat akan bingung apabila membaca tulisannya. Apakah bertujuan untuk memberi informasi atau mempunyai tujuan organisasi partai politiknya,” kata Alamudi.
Selama ini Dewan Pers mencatat, secara umum jurnalis profesional akan mengundurkan diri dari tugas kewartawanannya apabila mereka ingin aktif di bidang politik. Apabila tidak mengundurkan diri, pemred atau media tempat bernaung menonaktifkan atau mencutikan wartawan yang mencalonkan diri.
“Ada pula pemimpin redaksi yang tidak mengizinkan wartawannya kembali ke medianya baik menang maupun kalah dalam pemilu,” kata Alamudi.
Status wartawan yang berpolitik dalam sebuah media massa sangat penting untuk mempertahankan independensi media yang bersangkutan. Menurut Alamudi, sangat sulit bagi wartawan mempertahankan indepensensi dan integritasnya jika dia terlibat kegiatan partai politik.
“Lebih baik sang wartawan itu memilih apakah ingin menjadi politisi atau menjadi wartawan. Karena mempertahankan integritas seorang wartawan itu sulit,” kata Alamudi. (Ant/OL-02)
(Sumber: www.mediaindonesia.com / Jumat, 06 Maret 2009
(Sumber ilustrasi: www.superschoolsoftware.com)
Published in