LPDS UKW

Standar Kompetensi Wartawan mengatur pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan dengan menyediakan beberapa ketentuan dan contoh perangkat uji. Di buku pedoman kompetensi sebelumnya yang diterbitkan Dewan Pers tahun 2005, bagian tentang uji kompetensi ini belum diatur. Standar Kompetensi Wartawan perlu mengatur pelaksanaan uji kompetensi agar Standar Kompetensi ini mudah diterapkan dan terukur.

Bagian I huruf ā€œGā€ Standar Kompetensi Wartawan menjabarkan 11 ketentuan pokok tentang uji kompetensi, yaitu menyangkut peserta, pengulangan ujian, sengketa antarlembaga penguji, jangka waktu untuk dapat mengikuti ujian kembali, masa berlaku sertifikat, ketentuan berlakunya sertifikat, perangkat uji yang wajib digunakan, soal ujian, dan skala penilaian. Sedangkan di Bagian III dibahas tentang perangkat uji yang bersifat terbuka dan terukur berdasar tingkatan atau jenjang kompetensi. Di bagian ini, misalnya, diatur kewajiban penguji untuk menyampaikan kepada peserta tentang kriteria unjuk kerja, metode penilaian dan perangkat uji yang digunakan.

bersambung….