Dewan Pers Kecam Molotov di Kantor Tempo

SERANG, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengecam keras serangan bom molotov terhadap kantor majalah berita mingguan Tempo pada Selasa (6/7/2010) dini hari dan meminta penegak hukum untuk segera mengungkap permasalahan ini untuk menjaga kemerdekaan pers nasional.

“Sulit diterima akal sehat di alam kebebasan berekspresi publik dan kebebasan pers bila masih ada tindak kekerasan semacam ini,” ujarnya saat akan membuka Lokakarya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan Dewan Pers di Serang, Banten, Selasa.

Seperti dikabarkan, kantor majalah berita mingguan Tempo di Jalan Proklamasi 72, Jakarta, pada Selasa pukul 02.40, dilempari tiga bom molotov oleh orang tidak dikenal.

“Serangan ini bisa diartikan bukan hanya mengancam Tempo, melainkan juga mengancam kebebasan pers nasional,” kata Bagir Manan.

Saat berbicara dengan peserta lokakarya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu mengemukakan, pers adalah bagian dalam proses berdemokrasi. Kemerdekaan pers juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Secara eksplisit konstitusi dan undang-undang sudah menjamin kebebasan pers menjadi bagian dalam demokrasi. Dalam demokrasi kita harus belajar bersabar menanggapi perbedaan pendapat, dan hukum punya mekanismenya,” kata Bagir Manan.

Oleh karena itu, ia menegaskan, siapa pun dan pihak mana pun yang tidak puas dengan pemberitaan pers harus menggunakan mekanisme hukum pers, yakni gunakan UU Pers.

“Oleh karena rezim hukumnya memang begitu,” ujarnya.

Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Padjajaran itu menambahkan, selesaikanlah masalah pers menggunakan proses mediasi dan atau menggunakan hak jawab ke media massa serta dapat melibatkan Dewan Pers yang mekanismenya dijamin UU.

“Jangan sedikit-sedikit ke polisi menghadapi pemberitaan pers karena hal ini bisa mengganggu proses berdemokrasi,” tutup Bagir Manan. ( Editor: Abi | Sumber : ANT)

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2010/07/06/10094933/Dewan.Pers.Kecam.Molotov.di.Kantor.Tempo

Published in Berita LPDS