Kuasa Hukum: Perbuatan Jupriadi Bukan Tindak Pidana

(Sumber: kompas.com)

Makassar (Kompas) – Dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (24/2), tim kuasa hukum Jupriadi Asmaradhana menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana. Alasannya, tindakan Jupriadi melaporkan Irjen Sisno Adiwinoto kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional tidak dilarang oleh undang-undang.

Kasus itu terkait kritik Jupriadi selaku Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar kepada Irjen Sisno Adiwinoto yang saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Koalisi menilai anjuran Sisno itu sebagai bentuk kriminalisasi pers, dan melaporkan Sisno kepada Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional, dan Dewan Pers.

Pelaporan itulah yang didakwakan sebagai pengaduan palsu kepada Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional. Jupriadi dituduh memfitnah dan menghina kekuasaan Sisno. Akan tetapi dalam pembacaan eksepsi pada Selasa, advokat Dahlang SAg menyatakan perbuatan Jupriadi justru bentuk pelaksanaan perintah undang-undang.

Eksepsi yang disusun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH Pers Jakarta itu menyatakan, pelaporan Koalisi sesuai dengan Pasal 38 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tindakan Jupriadi juga sesuai Pasal 15 Ayat (2) Huruf c dan d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Selain itu, perbuatan terdakwa yang mengatasnamakan Koalisi mengadu kepada Dewan Pers sudah sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 5/SK-DP/III/2006 dan Nomor 6/SK-DP/IV/2006 tentang Penguatan Dewan Pers dan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Oleh karena itu, sepatutnya surat dakwaan yang menguraikan perbuatan yang bukan tidak pidana harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Dahlang saat membacakan eksepsi itu.

Eksepsi setebal 28 halaman itu ditutup dengan permohonan agar majelis hakim antara lain memutuskan menerima eksepsi itu, menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, dan membebaskan Jupriadi dari dakwaan.

Atas eksepsi itu, tim jaksa penuntut umum yang diketuai Wayan Eka Putra SH menyatakan ingin menjawab eksepsi itu. “Kami ingin menyatakan jawaban tertulis,” kata Wayan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan SH MH. Nababan memutuskan menunda sidang hingga Selasa pekan depan, untuk mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi itu.*

 

Published in Berita LPDS