Jakarta (Berita LPDS) – Liputan pers dapat berkontribusi untuk terwujudnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tepat. Syaratnya pers memahami dan dapat “membaca dengan benar” APBD.
Liputan pers tentang APBN dapat diarahkan, antara lain, kepada upaya mendorong komitmen Pemerintah Daerah untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik (good governance), termasuk pemberantasan korupsi dan upaya melancarkan kerja birokrasi; mendorong keterbukaan dan transparansi untuk memperlancar komunikasi dan memperluas ruang bagi partisipasi publik; serta menyediakan sarana bagi masyarakat untuk dapat mengakses kebijakan pengelolaan APBN dengan lebih mudah.
Dalam kaitan antara pers dengan pengelolaan APBN ini, LPDS didukung UNESCO-Jakarta menggelar “Lokakarya Peliputan Investigatif tentang APBD dan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah” di Batam (24 Maret 2009) dan Palembang (31 Maret 2009).
Peserta lokakarya berjumlah 15 orang, terdiri atas redaktur serta reporter senior media cetak dan elektronik. Mereka menerima materi lokakarya dan berdiskusi dengan para pembicara dari LPDS, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta LSM dan media setempat.
Materi yang dibahas selama lokakarya, antara lain, tentang prinsip serta aspek-aspek penyusunan APBD; sistem pengelolaan keuangan terpadu; akses masyarakat terhadap APBD, fungsi dan cara kerja lembaga pengawasan; dan langkah praktis mengontrol APBD dan menganalisis anggaran.*
Published in