Rustam Fachri Mandayun Jelaskan Mekanisme Lengkap Pengaduan Masyarakat ke Dewan Pers

Jakarta — Mekanisme pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik menjadi materi penting yang dipaparkan oleh Rustam Fachri Mandayun, mantan tim ahli Dewan Pers, dalam sebuah diskusi di Lembaga Pers Dokter Soetomo, di Jakarta, akhir Septmber 2025. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan media atau pers, agar sengketa pemberitaan bisa diselesaikan secara adil tanpa merugikan kemerdekaan pers.

Rustam Fachri Mandayun
Rustam Fachri Mandayun

“Dewan Pers memiliki pelayanan yang bisa ditempuh masyarakat ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Mekanisme ini sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan resmi Dewan Pers, sehingga prosesnya jelas, transparan, dan berkeadilan,” ujar Rustam Fachri Mandayun.

Sengketa pemberitaan antara masyarakat dengan media kerap muncul, lebih-lebih  di era banjir informasi seperti sekarang ini. Untuk menjawab persoalan itu, Dewan Pers menyediakan mekanisme pengaduan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang benar dan hak media untuk tetap bekerja profesional. Prosedur ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 15 ayat (2), yang menyatakan; Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut (antara lain): d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Pasal tersebut diturunkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengduan ke Dewan Pers.

Apa yang Bisa Diadukan?

Menurut Peraturan Dewan Pers yang mengatur Prosedur Pengaduan, adalah:

  1. Karya jurnalistik, perilaku, dan atau tindakan wartawan yang terkait dengan kegiatan jurnalistik;.
  2. Kekerasan terhadap wartawan dan atau perusahaan pers;
  3. Iklan sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 UU No.40 Tahun1999 tentng Pers dan peraturan perundangan yang berlaku.

Siapa yang Menangani?

Rustam menjelaskan, pengaduan ditangani langsung oleh Dewan Pers sebagai lembaga independen, melalui Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers. Dewan Pers berperan memeriksa, menilai, sekaligus menjadi mediator antara pengadu dan media teradu. Jika tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang sifatnya final dan mengikat.

Bagaimana Cara Melapor?

Pengaduan bisa dilakukan secara manual maupun online.

  1. Manual
  • Surat ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, dengan identitas pengadu yang jelas.
  • Melampirkan bukti berupa kliping berita, tangkapan layar, atau rekaman siaran.
  • Surat dikirim ke alamat Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat.

 

  1. Online
  • Masyarakat membuka situs resmi https://pengaduan.dewanpers.or.id.
  • Mengisi formulir berisi identitas pengadu, identitas pihak teradu, serta uraian singkat kasus.
  • Bukti digital dapat diunggah langsung, sehingga mempercepat proses verifikasi.

Dengan dua opsi ini, Dewan Pers berupaya mempermudah akses masyarakat dari berbagai daerah untuk mengadu.

Tahapan Penyelesaian

Proses pengaduan melewati beberapa tahap, tergantung kompleksitas kasus:

  1. Pemeriksaan Awal
  • Dewan Pers menilai apakah pengaduan memenuhi syarat formil dan materil.
  • Jika tidak sesuai, pengaduan dapat langsung ditolak dengan alasan jelas.
  1. Surat-Menyurat
  • Jika pelanggaran etika sudah terang benderang, Dewan Pers akan mengirim rekomendasi penyelesaian pengaduan kepada Pengadu dan Teradu.
  • Metode ini juga dipakai bila kasus sudah dinilai kedaluwarsa, karena berita yang diadukan lebih dari 3 bulan sejak berita terbit. Dewan Pers akan merekomendasikan cara penyelesaian pengaduan yang dianggap kadaluarsa.

Mediasi

  • Pengadu dan teradu diundang untuk diklarifikasi oleh tim dari Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Dewan Pers.
  • Klarifikasi dan mediasi bertujuan mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan. Di dalam mediasi Dewan Pers akan mengeluarkan penilaian dan rekomendasi atas pengaduan, misalnya dengangan pernyataan ada tidaknya pelanggaran terhadap UU Nomor 40 atau Kode Etik Jurnalistik. Atau rekomendasi kepada pihak Teradu ( media) agar memberikan klarifikasi, hak jawab, atau permintaan maaf kepada Pengadu.
  • Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari hasil mediasi bersifat mengikat dan dituangkan dalam berita acara.
  • Namun, mediasi bisa juga melahirkan etidak sepakatan para pihak.

 

  1. Ajudikasi
  • Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers akan mengambil keputusan melalui sidang ajudikasi, melalui Rapat Pleno Dewan Pers.
  • Hasilnya berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
  • PPR ini sepihak, final dan mengikat. Wajib dijalankan oleh para pihak. Di pihak media, misalnya memuat hak jawab atau melakukan koreksi.

Kapan Pengaduan Gugur?

Pasal 10 Peraturan Dewan Pers tentang prosedur pengaduan, menyatakan bahwa pengaduan gugur apabila:

  • Pengadu tidak menanggapi dua kali panggilan dari Dewan Pers.
  • Pengadu mencabut peaduannya.

 

Mengapa Harus Lewat Dewan Pers?

Rustam mengingatkan pentingnya mengadu ke Dewan Pers, tidak membawa kasus sengketa jurnalistik ke ranah pidana di luar UU 40 tentang Pers. Menurutnya, mekanisme ini sesuai dengan perlindungan hukum UU Pers sebaga lex specialis, sekaligus cara menjaga kemerdekaan pers yang profesioan (Sifrina -mhs magang UHAMKA).

 

Published in Berita LPDS