JAKARTA (Koran Tempo) – Setelah serangkaian pertemuan dengan empat media dan pihak-pihak terkait, Dewan Pers kemarin mengumumkan hasil pemeriksaan atas dugaan adanya sejumlah wartawan yang meminta hak istimewa pembelian saham dalam penawaran perdana (IPO) PT Krakatau Steel. Hasil pemeriksaan itu adalah terbukti ada pelanggaran kode etik, yaitu berusaha melobi untuk mendapatkan saham perdana.
“Ada usaha wartawan untuk mendapatkan saham perdana PT Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan,” kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta, kemarin. Mengenai dugaan adanya pemerasan, Dewan Pers menurut Bagir tidak menemukan bukti.
Dalam acara yang sama, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Agus Sudibyo menambahkan, ada bukti pesan singkat Blackberry Messenger (BBM) antara wartawan Kompas dan konsultan IPO yang isinya melobi untuk mendapatkan jatah pembelian saham. “Kalaupun wartawan ini tidak jadi beli saham, tetapi dia terbukti berupaya melobi. Itu melanggar,” kata Agus.
Kabar adanya sejumlah wartawan meminta hak istimewa pembelian saham ini merebak sejak 17 November lalu. Sejak itu, Dewan Pers mengundang wartawan dan pengelola media yang diduga terlibat untuk meminta klarifikasi. Empat media itu adalah harian Kompas dan Seputar Indonesia, Metro TV, serta situs Detik.com. Selain media, diundang pula Henny Lestari, konsultan IPO Krakatau Steel, dan pihak Mandiri Securities, salah satu pihak penjamin emisi.
Merespons keputusan Dewan Pers ini, pihak Kompas kemarin menyatakan memberhentikan wartawannya. “Terhitung hari ini,” kata Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredja. Ia menambahkan, manajemen Kompas sebetulnya sudah menonaktifkan wartawan tersebut sejak pekan lalu.
Kompas juga memberikan masukan kepada Dewan Pers agar memperbaiki mekanisme aduan. Menurut Budiman, sebetulnya pihak pengadu masalah ini semula meminta mediasi dengan pemimpin-pemimpin media secara tertutup. “Tapi informasi itu bocor ke wartawan,” katanya. “Ini bukan excuse, tapi menjelaskan apa yang terjadi,” kata dia.
Mengenai Metro TV, Bagir Manan menjelaskan bahwa Dewan Pers belum menemukan bukti wartawan stasiun televisi itu melakukan pelanggaran. “Namun Metro TV membuka diri untuk menjatuhkan sanksi jika wartawannya terlibat,” kata dia.
Adapun Detik.com, sebelum keputusan Dewan Pers turun, sudah memeriksa wartawannya. Hasilnya, wartawan itu mengakui melanggar kode etik dan menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan harian Seputar Indonesia telah menyurati Dewan Pers, memberi tahu bahwa wartawannya telah mengundurkan diri sejak 10 November lalu. REZA MAULANA | HERU TRIYONO
Sumber: Koran Tempo, Kamis, 2 Desember 2010
http://korantempo.com/korantempo/koran/2010/12/02/headline/krn.20101202.219848.id.html
Published in