(Sumber: vivanews.com)
Hakim harus memperkirakan jumlah denda yang mampu dibayar oleh seorang jurnalis.
Jakarta (VIVAnews) – Sanksi pidana terhadap jurnalistik dianggap tidak tepat. Sebaiknya sanksi itu diganti dengan perdata.
“Jadi sanksi hukum bagi karya jurnalistik cukup dikenakan denda, yaitu denda proporsional,” kata Atmakusumah Astraatmaja, Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights News Center, di Jakarta, Jumat 3 April 2009.
Dia mengatakan, dalam memutuskan perkara jurnalistik, majelis hakim harus memperkirakan jumlah denda yang mampu dibayar oleh seorang jurnalis atau lembaga pers. Denda itu, lanjut Atmakusumah, jangan sampai membuat seseorang atau lembaga penyiaran menjadi bangkrut. “Karena hal itu akan sama dengan pemberedelan,” katanya.
Menurut Atmakusumah, hakim juga seharusnya tidak menjatuhkan hukuman yang dapat menimbulkan rasa trauma. Kalau menimbulkan ketakutan yang traumatis, lanjutnya, maka kebebasan pers akan mati sebelum lahir.
Dia mengatakan, hakim jangan terlalu berpegang ketat pada bahasa hukum secara harfiah dalam memutus perkara jurnalistik. Dia berharap pihak jaksa dan hakim mau melunakkan pasal-pasal yang bersifat represif. “Dan kalaupun harus menjatuhkan sanksi hukum, pertimbangkan juga tuntutan-tuntutan masyarakat yang semakin demokratis,” kata pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo ini. (Arry Anggadha, Eko Huda S)
Sumber: www.vivanews.com / Jum’at, 3 April 2009.
Foto: www.rakyatmerdeka.co.id
Published in