Lokakarya Kode Etik Jurnalistik untuk Praktisi Media Angkatan ke-8 (PENDAFTARAN)

Diselenggarakan oleh Dewan Pers bersama Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS)

Jakarta (Info LPDS) – Sejak berdiri pada tahun 2000, Dewan Pers independen menerima dan menyelesaikan sekira 2.000 pengaduan masyarakat tentang pemberitaan pers yang dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik dan merugikan subjek berita. Melalui mediasi, terbukti hampir semua sengketa antara pers dan publik dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tanpa biaya dibanding dengan penyelesaian melalui jalur pengadilan.

Berdasarkan pengalaman menangani pengaduan dan melakukan media tersebut, Dewan Pers mengamati masih banyak kelemahan pers dalam upaya penegakan Kode Etik Jurnalistik. Pers masih sering mengabaikan privasi, asas keberimbangan, serta melanggar prinsip-prinsip jurnalisme yang sudah ditetapkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Untuk menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pers bekerja sama dengan LPDS menyelenggarakan Lokakarya Kode Etik Jurnalistik untuk Praktisi Media. Melalui lokakarya ini diharapkan berkembang pemahaman yang lebih baik tentang etika pers di kalangan wartawan dan praktisi media massa lainnya.

LPDS adalah pusat pelatihan dan pendidikan jurnalistik praktis di Jakarta yang didirikan oleh Dewan Pers pada tahun 1988. Sejak didirikan LPDS telah mengadakan pelatihan lokakarya bagi sekira 3.000 wartawan, baik dari media pers cetak maupun dari media siaran radio dan televisi serta media online (Internet). LPDS juga menyelenggarakan pelatihan serta lokakarya jurnalistik dan kehumasan untuk sekira 2.000 pejabat hubungan masyarakat dan kalangan non-pers lainnya.

Lokakarya ini diselenggarakan secara rutin sebagai wahana untuk menguji pemahaman dan penerapan etika pers.

Peserta yang mengikuti lokakarya ini mendapat sertifikat khusus. Selain itu peserta juga memperoleh Kartu Dewan Pers, sebagai tanda telah memiliki kompetensi etika jurnalistik, bila dapat menyelesaikan sebuah karya tulis pada akhir lokakarya dan menyerahkan kepada Panitia Penyelenggara untuk dinilai oleh para pengajar dan penilai. Karya tulis tersebut memuat pengamatan dan penilaian peserta terhadap suatu karya jurnalistik di media pers cetak, siaran, dan online yang dipandang melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, atau sebaliknya memenuhi kaidah ini.

Lokakarya ini dilaksanakan selama tiga hari, pada 14 – 16 Juli 2010, untuk membahas topik penerapan Kode Etik Jurnalistik di kalangan pers serta upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pemberitaan antara publik dan pers.

Program ini merupakan Lokakarya Kode Etik Jurnalistik untuk Praktisi Media Angkatan ke-8. Peserta lokakarya adalah wartawan muda, baik dari media pers cetak maupun media siaran dan media online, serta pejabat kehumasan — yang telah menempuh profesinya selama jangka waktu di bawah lima tahun.

LPDS memberikan fasilitas kepada peserta, antara lain seminar kit (notes, ballpoint, fotokopi materi), kopi/teh, snack dan makan siang.

Untuk mengikuti lokakarya ini, peserta dikenai biaya senilai Rp1.900.000, ditransfer ke rekening a.n. Lembaga Pers Dr. Soetomo, Bank Mandiri cabang Thamrin, a/c. 103.00-9853338-9 atau diserahkan secara tunai ke Bagian Keuangan selambatnya tujuh hari kerja sebelum pelatihan dimulai.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Pendidikan Lembaga Pers Dr. Soetomo; Telepon 021- 3459838, 3840835; Faksimile 021- 3840835; E-mail: jurnalistik@lpds.or.id; detta@lpds.or.id; Kontak person: Detta 081398584144

Published in Berita LPDS