JAKARTA – Komite Pembela Kebebasan Pers, LBH Pers, AJI Indonesia, AJI Jakarta, PWI, LBH Masyarakat, dan LBH Mawar Saron dan lembaga masyarakat lainnya mengecam penundaan putusan Khoe Seng Seng.
Pernyataan sikap yang diwakili oleh Arief Ariyanto dari LBH Pers yang menganggap penundaan ini sebagai preseden buruk bagi keadilan di Indonesia.
“Penundaan karena ketidaksiapan hakim ini padahal minggu lalu hakim menyatakan akan memutuskan hari ini,” ungkap Arief di Jakarta, Kamis (9/7/2009).
“Hakim mungkin memang benar belum siap, saya ikut sajalah semoga minggu depan sudah siap. Saya cuma terdakwa,” ungkap Aseng.
LBH Mawar Saron menyayangkan penundaan putusan ini karena persidangan sudah berjalan tiga puluh kali, namun belum ada keputusan. “Kita kecewa saja dengan alasan hakim tidak siap,” kata Tredi Wibisaka, perwakilan LBH Mawar Saron.
Pihaknya menyatakan sedang menyiapkan sikap yang lebih keras apabila pekan depan putusan masih ditunda.
Menurut penasehat hukum Aseng, Hendrayana, seharusnya dalam dua puluh kali sidang hakim sudah bisa memberikan putusan. “Tiga puluh kali sidang sudah terlalu lama,” tukasnya.
Padahal pekan lalu hakim berkomitmen untuk memutuskan hari ini. Terlebih kasus seperti ini tergolong perkara ringan, bukan kasus korupsi atau sengketa.
Ketetapan hukum Aseng hingga yang saat ini terkatung-katung dianggap ada ketidakwajaran. Kasus tersebut mulai disidangkan pada Desember 2008 dengan penuntut PT Duta Pertiwi Tbk.
Sebelumnya untuk kasus perdata di PN Jakarta Utara, Aseng akhirnya dibebaskan setelah menjalani persidangan hampir 30 kali selama kurun waktu satu tahun.(Isfari Hikmat/Koran SI/ram)
Sumber: www.okezone.com / Kamis, 9 Juli 2009
Published in