Senin, 11 November 2024

PWI Uji Kompetensi 31 Wartawan

Jakarta (ANTARA News) – Sebanyak 31 wartawan media cetak, siaran radio dan siber mengikuti Uji Kompetensi Wartawan yang difasilitasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kata Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, di Jakarta, Sabtu. “Uji kompetensi ini untuk memenuhi kesepakatan komunitas pers nasional, dan menjadi keputusan Dewan Pers mengenai Standar Kompetensi Wartawan yang disahkan 2 Februari 2010,” ujarnya di sela-sela Uji Kompetensi Wartawan yang berlangsung di Sekretariat PWI Jakarta Raya (Jaya) di Jalan Suryopranoto Nomor 8, Jakarta Pusat.

Hendry mengemukakan, 31 wartawan yang mengikuti uji kompetensi itu terdiri atas tiga jenjang karir, yakni tujuh wartawan utama, 12 wartawan madya, dan 12 wartawan muda.

Standar Kompetensi Wartawan mengatur bahwa wartawan utama lebih mengutamakan tugas manajerial pengambilan kebijakan keredaksian, dan wartawan madya melakukan tugas koordinasi tugas keredaksian, sedangkan wartawan muda lebih banyak bertugas menyusun, mencari dan memproduksi berita.

“Ini semua menyangkut tugas kewartawanan yang menjalani sistem mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi bagi kepentingan publik yang didasari kesadaran beretika jurnalistik dan paham kaidah hukum pers,” katanya.

Wakil Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota itu mengemukakan, PWI melakukan Uji Kompetensi Wartawan tersebut selama dua hari, Jumat dan Sabtu (29 – 30 Juli), dan peserta menjalani ujian secara lisan, tertulis dan simulasi menyangkut kesadaran profesi, pengetahuan umum dan khusus, serta keterampilan menjalankan tugas kewartawanan.

Ia mengemukakan, dari 31 peserta uji ada tiga wartawan muda yang dinyatakan tim penguji belum kompeten. “Mereka yang belum kompeten nantinya boleh mengikuti uji kompetensi lagi. Uji Kompetensi ini merupakan cermin atau rekonstrusi tugas kewartawanan sehari-hari bagi peserta, jadi mereka harus mampu memenuhi standar minimal menjalani profesi kewartawanan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Dewan Pers sejauh ini baru menetapkan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) pada 6 Mei 2011 dan PWI pada 25 Juli 2011 sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan, setelah melakukan verifikasi administrasi, kemampuan mengadakan pendidikan dan pelatihan, serta memiliki tenaga penguji yang kompeten di bidang kewartawanan. (T.R009/P003) Editor: Priyambodo RH

Sumber: antaranews.com / Sabtu, 30 Juli 2011 22:20 WIB

http://antaranews.com/berita/269480/pwi-uji-kompetensi-31-wartawan

 

Published in Berita LPDS