Siaran Radio Polda Metro Ilegal

(Sumber: vivanews.com)

Jakarta (VIVAnews) – Siaran udara ‘Suara Metro’ cacat hukum. Radio milik Kepolisian Daerah Metro Jaya ini menempati frekuensi ilegal.

‘Radio ini memakai jatah frekuensi untuk radio komunitas,’ kata Perwakilan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo bagian analisa dan evaluasi, Rudi Endarwan, dalam diskusi di Jakarta Media Center, Kamis 19 Februari 2009.

Departemen Komuniasi dan Informasi telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Depkominfo mengizinkan radio komersial itu tetap beroperasi hingga revisi Keputusan Menteri Nomor 15 tahun 2002 tentang Radio Fm selesai dibahas. Depkominfo akan mengatur kembali alokasi frekuensi radio.

Sementara itu, selama revisi, pemerintah meminta seluruh stasiun radio komunitas yang tak menempati frekuensinya untuk berhenti siaran. Radio komunitas dijatah pada frekuensi 107.7-107.9 Fm.

Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, menganggap pemerintah diskriminatif terhadap radio komunitas. Selama ini, jatah frekuensi radio komunitas banyak dikuasai radio komersial.

Seperti Stasiun radio Suara Warga Jakarta yang terpaksa memakai frekuensi ilegal 96,9 Fm lantaran tergusur radio komersial. Kini, radio itu harus berurusan dengan hukum lantaran frekuensinya berhimpitan dengan dua radio komersial berkapasitas lebih besar.

Di Jakarta, sejumlah stasiun radio komunitas terancam berhenti siaran. Di antaranya radio ‘Persaudaraan Muslim’ Matraman, dan radio ‘Deltryco’ Pondok Kopi, Jakarta Timur. “Padahal radio-radio ini mempekerjakan masyarakat setempat dan bisa memberi informasi secara cepat kepada komunitasnya,” ujar Tigor.*

www.vivanews.com / Kamis, 19 Februari 2009

Published in Berita LPDS