Jakarta (Berita LPDS) – LPDS bersama Dewan Pers kembali menyelenggarakan Lokakarya Kode Etik Jurnalistik. Lokakarya angkatan ke-4 ini rencananya dimulai 25 Februari dan berakhir 27 Februari 2009 bertempat di ruang pelatihan LPDS, Jakarta.
Lokakarya Kode Etik Jurnalistik merupakan bagian dari program School of Journalism yang terus diperkuat oleh Dewan Pers. Fokus dari Lokakarya ini adalah memberi pemahaman yang lebih baik kepada peserta mengenai etika pers.
Karena itu, seluruh materi yang dibahas dalam Lokakarya terkait dengan pemahaman, penerapan, dan pengawasan kode etik. Misalnya mengenai Pemakaian Bahasa Jurnalistik dalam Pers; Akurasi dan Fairness dalam Pemberitaan Pers, Kode Perilaku (Code of Conduct) Media Pers Cetak, Media Online, Media Siaran Radio dan Televisi; Kode Etik Jurnalistik 2006: Rumusan dan Penerapannya; Kata-Kata Ofensif, Bias dan Konotatif.
Peserta Lokakarya yang dinyatakan lulus akan mendapat Kartu Etika Pers yang dikeluarkan Dewan Pers. Beberapa keuntungan akan didapat oleh pemegang Kartu Etika Pers tersebut. Bagi wartawan yang digugat ke pengadilan karena berita, misalnya, akan mendapat bantuan hukum gratis. Selain itu, LPDS sebagai penyelenggara Lokakarya juga akan memberi Sertifikat kepada seluruh peserta.
Untuk mengikuti lokakarya ini, peserta dikenai biaya senilai Rp1.900.000. Fasilitas yang disediakan, antara lain, seminar kit, kopi/teh, snack dan makan siang.
Informasi lebih lanjut mengenai Lokakarya ini dapat menghubungi Bagian Pendidikan LPDS, telp. 021- 3459838, 3840835 (RSVP: Detta 089 888 77 172; Luci 0812 926 0528); Faksimile 021- 3840835; E-mail: jurnalistik@lpds.or.id.(*)
Published in