(Sumber: vivanews.com)
Jakarta (VIVAnews) – Sektor penerbitan film dan video tidak termasuk yang memperoleh fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, pekerja di media cetak akan mendapatkan insentif pajak penghasilan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution ketika membacakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43/PMK.03/2009 di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2009.
Dia menerangkan pemberian insentif sudah mengacu pada kode lapangan usaha yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak. Kode sub sektor yang masuk kategori memperoleh insentif pajak jumlahnya cukup banyak.
“Ada 55 lembar lampiran yang kami beri insentif,” ujarnya. “Jika kami bacakan tidak akan cukup sehari semalam.”
Darmin membacakan subsektor yang mendapat insentif di antaranya berkode 22. Kode ini adalah untuk industri penerbitan dan reproduksi rekaman.
Perinciannya, kode 2211 untuk penerbitan buku brosur dan musik, 22110 untuk penerbitan buku brosur dan atlas, 2212 penerbitan surat kabar, jurnal dan majalah, 2213 untuk penerbitan dalam media rekaman, dan 22130 penerbitan piringan hitam, pita kaset, dan compact disk.
Termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang bekerja di industri media cetak, seperti wartawan. “Di luar subsektor it masih ada ribuan sektor lainnya,” katanya.
(Sumber: vivanews.com / Rabu, 4 Maret 2009)
Published in