“Fungsi radio harus diperkuat karena pertumbuhan media ini terus bertambah, sementara sumber daya manusia (SDM) mereka sangat kurang,” ungkap dia.
Data Asosiasi Televisi Indonesia (ATVLI) dan Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) menyebutkan jumlah perusahaan media radio saat ini mencapai 2.000 perusahaan dari perusahaan media radio pada tahun 1999 yang hanya sekitar 1.100 radio.
Sedangkan, pertumbuhan perusahaan media cetak yang tahun ini hanya sebesar 1.076 media cetak yang meliputi suratkabar harian (SKH), Tabloid, Majalah dan Buletin yang mencapai 21,49 eksemplar.
Leo menilai tingginya pertumbuhan perusahaan radio ini tidak seimbang dengan belanja iklan radio yang hanya memiliki porsi sekitar 1,1 persen dari total seluruh belanja iklan media massa ddi seluruh Indonesia.
Data Media Scene menyebutkan, belanja iklan radio berada pada posisi paling kecil yakni mencapai 1,1 persen bila dibandingkan dengan media surat kabar yang mengambil porsi iklan sebanyak 34,9 persen pada tahun ini.
Pertumbuhan belanja iklan suratkabar berdasarkan data itu terus mengalami pertumbuhan selama lima tahun terakhir ini, sementara belanja radio terus mengalami penurunan dari belanja iklan sebesar 1,9 persen pada tahun 2005 turun menjadi 1,1 persen di tahun ini.
LPDS bersama Dewan Pers dalam lokakarya tersebut membahas upaya masyarakat pers, terutama perusahaan pers untuk meratifikasi Piagam Palembang yang mengamanatkan penegakkan Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Kompetensi Wartawan. (T.KR-HK/Z002/P003)
Published in