Privasi, Pornografi, dan Etik Jurnalistik

Oleh Atmakusumah

Peliputan tentang peredaran video “mirip pemusik Ariel Peterpan serta artis Luna Maya dan Cut Tari” dalam media pers cetak di daerah “lebih semarak” daripada dalam koran-koran nasional arus utama yang terbit di Jakarta.

Misalnya, halaman muka sebuah surat kabar di Gorontalo pada 9 Juni 2010 menyajikan serangkaian foto yang berasal dari potongan video yang dihebohkan itu. Namun, media pers itu mungkin tidak menyadari bahwa pemuatan potongan video seperti ini dapat melanggar kode etik jurnalistik dan hukum mengenai kehidupan pribadi atau privasi dan pornografi.

Di surat kabar yang sama, esok harinya, gaya peliputan selebritas seperti itu menjalar ke cara peliputan kasus privasi warga biasa, yang identitasnya lazimnya lebih dilindungi oleh kode etik jurnalistik. Juga di halaman depan, ditampilkan rangkaian foto potongan video dari kehidupan pribadi seorang pegawai negeri sipil di kantor suatu kecamatan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Gara-gara peredaran video ini, yang potongannya dimuat di surat kabar itu, rencana pernikahannya gagal. Ia juga diancam akan dipecat dari jabatannya.

Sebaliknya, media pers cetak arus utama di Jakarta sama sekali tidak memuat potongan video “mirip Ariel” yang pornografis. Yang ditampilkan hanyalah foto-foto, kartun, dan karikatur yang dapat dipastikan tidak melanggar kode etik jurnalistik dan hukum. Ini menunjukkan bahwa media pers cetak di Jakarta lebih paham, dan karena itu lebih peka, terhadap batas-batas penyajian karya pers.

Pers minta maaf

Media pers cetak di Jakarta, setidaknya dua media sensasi, sudah pernah mendapat pengaduan dari publik dan teguran dari Dewan Pers karena memuat rangkaian foto pornografis dari potongan video yang direkam dengan kamera telepon genggam.

Aliansi Selamatkan Anak (ASA) pada Agustus 2007 mengadukan satu surat kabar kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya karena memuat rangkaian enam foto yang menggambarkan hubungan intim sepasang murid sekolah menengah pertama di Rangkasbitung dan sekolah menengah atas di Cibadak, Banten. ASA juga mengadukan pemuatan foto pasangan remaja ini ke Dewan Pers.

Foto itu, yang dimuat sebagai bagian berita utama di halaman depan, memperlihatkan wajah kedua remaja. Koran ini tidak memuat nama lengkap, melainkan hanya inisial dari nama pasangan itu. Namun, kedua remaja itu masih mungkin dilacak oleh publik karena nama sekolah mereka disebutkan dengan jelas.

ASA, lembaga swadaya masyarakat yang dipimpin Inke Maris, mengadukan kasus ini kepada polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002. Dalam Pasal 13 ditegaskan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari perlakuan eksploitasi ekonomi dan seksual.

Surat kabar sensasi yang lain di Jakarta juga dilaporkan ke Dewan Pers oleh Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (PMTP) pada waktu yang sama karena “melanggar aturan dengan menyebarluaskan potongan-potongan video mesum”.

Dalam pertemuan dengan redaksi kedua surat kabar itu pada September 2007, Dewan Pers menyarankan agar mereka meminta maaf atas pemuatan foto-foto ini. Keduanya memuat pengumuman “Permohonan Maaf” di halaman depan dan pernyataan tidak akan mengulangi penyajian karya seperti itu.

Apabila dari segi hukum pemuatan foto remaja ini dapat melanggar Pasal 13 UU Perlindungan Anak, dari sisi kode etik jurnalistik terjadi dua pelanggaran: pertama, melanggar etika kehidupan pribadi atau privasi dan, kedua, mengabaikan perlindungan dalam pemberitaan pers bagi anak-anak yang masih di bawah umur, sebagaimana yang berlaku bagi pelaku tindak pidana yang belum berumur 16 tahun.

Fokus ke pengedar video

Tindakan (sebagian) media pers kita, yang memublikasikan masalah privasi seolah-olah sebagai persoalan publik, sebenarnya mencerminkan alam pikiran (sebagian) masyarakat kita yang puritan.

Kritikus dan novelis Ayu Utami dalam diskusi di Lembaga Pers Dr Soetomo di Jakarta pada Mei 2008 mengatakan bahwa privasi belum sepenuhnya dimengerti oleh masyarakat. Adapun di kalangan pengelola media pers kita, menurut pendapatnya, ada kecenderungan untuk “mereproduksi saja” ketidakmengertian masyarakat tentang perbedaan antara “ruang privat” dan “ruang komunal”.

Pendapat Ayu Utami dapat diamati pada banyak pemberitaan di media pers kita selama ini, yang mulai dari judul sampai hampir seluruh isinya seolah ikut bersorak-sorai dengan publik yang sama-sama tidak mempertimbangkan dan tidak memahami masalah privasi. “Suasana pesta” dalam pemberitaan dapat timbul karena wartawan secara emosional terbawa oleh arus reaksi publik–dengan budaya yang tidak dapat memperlakukan peristiwa privat secara proporsional.

Dalam laporan-laporan seperti ini sering dimuat nama jelas dan pekerjaan atau profesi serta alamat subyek berita pada peristiwa privasi itu. Malahan ada koran yang memuat foto anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jambi yang bertelanjang dada karena tidak sempat mengenakan pakaian selengkapnya ketika digerebek massa. Atau, menampilkan foto setengah badan pasangan dua pejabat pemerintah daerah di Pekalongan yang berpelukan tanpa busana.

Sebagai perbandingan dengan karya jurnalistik media pers di negara lain tentang kasus privasi, satu di antaranya adalah ketika harian The Straits Times di Singapura pada Oktober 2002 melaporkan peredaran 15 foto pornografis yang dibuat oleh pasangan remaja yang baru saja berpisah.

Nama serta foto dan identitas lainnya, baik dari Sang Pria yang menjadi pengedar foto-foto itu maupun dari Sang Wanita yang menjadi korban penyebarluasan foto ini, tidak diumumkan oleh pengadilan dan tidak dimuat dalam media pers. Sebabnya ialah karena ini menyangkut masalah privasi yang dapat mempermalukan Sang Wanita, mantan kekasih yang menjadi korban.

Anonimitas pasangan ini atas putusan hakim Pengadilan Distrik Singapura, yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun tiga bulan kepada Sang Pria yang menyebarkan foto-foto itu melalui e-mail karena cemburu kepada mantan kekasih. Dengan demikian, sasaran utama atau fokus putusan pengadilan dan pemberitaan pers bukanlah “pelaku” pembuatan karya pornografis, melainkan pengedarnya.

Dalam kasus ini, kebetulan pengedarnya juga merupakan salah seorang “pelaku”. Karena itu, pengadilan dan pers tidak mengumumkan identitas pengedar–untuk melindungi reputasi atau nama baik korbannya, yaitu mantan “orang dekat” pengedar. Identitas korban akan mudah diketahui oleh publik apabila identitas pengedar dipublikasikan. Seandainya tidak ada kaitan antara pengedar dan korbannya, pengadilan dan pers tidak akan segan-segan mengumumkan identitas pengedar itu karena dialah yang melakukan tindak pidana.

ATMAKUSUMAH Pengamat Pers dan Pengajar Jurnalisme di Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan School for Broadcast Media (SBM) di Jakarta

Sumber: Harian Kompas, Selasa, 22 Juni 2010

———————————

Pernyataan Dewan Pers Nomor 05/P-DP/VI/2010
Tentang Pemberitaan dan Proses Peliputan Kasus Video Cabul Artis

Sejak tersebarnya video cabul yang diduga dilakukan tiga artis yaitu Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, media massa hingga saat ini masih terus memberitakannya. Para jurnalis juga terus berusaha keras untuk mendapatkan pernyataan langsung dari Ariel, Luna dan Cut Tari.

Sejumlah media massa menampilkan berita yang mengesampingkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena memuat bagian atau potongan rekaman video cabul tersebut. Beberapa media massa dalam mengupas kasus ini juga terlalu jauh mengeksploitasi aspek-aspek intimitas seksualitas dari video tersebut, tanpa mempertimbangkan bahwa kupasan atau tayangan itu dapat diakses oleh siapa saja dari segala umur. Media tidak memilah-milah benar antara urusan publik dan urusan privat sehingga pemberitaan media sedemikian rupa didominasi oleh hal-hal yang hanya layak didiskusikan dan dikupas di ruang privat.

Persoalan bertambah kompleks karena terjadi insiden ketika jurnalis dari berbagai media meliput proses pemeriksaan Ariel dan Luna Maya di Kepolisian. Seorang kameramen telah melaporkan Ariel ke polisi dengan tuduhan merusak kamera. Pada proses pemeriksaan 18 Juni 2010, juga terjadi insiden ketika seorang reporter terlindas mobil yang ditumpangi Ariel ketika hendak menjauh dari kerumunan wartawan.

Dari tayangan beberapa stasiun televisi dapat dilihat bahwa dalam proses peliputan itu, terjadi pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi. Jurnalis dan kameramen beberapa media tampak melakukan tindakan mendorong, memegang bagian tubuh sumber berita, membenturkan kamera ke bagian tubuh, menghalangi narasumber untuk masuk ke mobil pribadi. Bahkan terjadi tindakan memaksa sumber berita untuk berbicara dan mengeluarkan kata makian ketika sumber berita tetap tidak mau berbicara. Bisa jadi, tindakan pemaksaan atau yang menjurus kepada kekerasan ini tidak sengaja dilakukan. Bisa jadi benar sebelumnya memang telah ada masalah pribadi antara Ariel-Luna Maya dengan beberapa kelompok jurnalis-kameramen. Namun kami tegaskan bahwa jurnalis Indonesia adalah jurnalis yang profesional, imparsial dan selalu mematuhi kode etik dalam segala situasi. Tidak ada kondisi apapun yang dapat digunakan sebagai pembenar akan terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik.

Dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan martabat pers secara keseluruhan, Dewan Pers menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

  1. Jurnalis Indonesia harus secara konsisten menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam segala situasi dan semua kasus, termasuk dalam memberitakan dan melakukan peliputan kasus video cabul yang dimaksudkan. Pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati (Pasal 2 dan Pasal 9 KEJ). Semua pihak boleh berharap ketiga artis itu berbicara, tetapi semua pihak tidak mempunyai hak untuk memaksa mereka berbicara atau mengakui sesuatu yang bersifat privat, apalagi jika hal itu diharapkan dilakukan di ruang publik media.
  2. Para pemimpin redaksi media massa harus memeriksa benar kesiapan dan kelayakan reporter dan kameramen di lapangan, memastikan bahwa mereka secara komprehensif memahami kode etik jurnalistik dan sanggup menerapkannya dalam proses-proses peliputan. Pemimpin redaksi juga harus mengevaluasi atau menindak tegas jurnalis atau kameramen yang melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik di lapangan dan oleh karenanya menodai nama baik komunitas pers secara keseluruhan di hadapan sumber berita dan publik.
  3. Komunitas pers harus secara konsisten menempatkan ruang media sebagai ruang publik sosial untuk mendiskusikan hal-hal benar-benar yang penting, relevan atau urgen untuk kepentingan publik. Ruang publik media harus dihindarkan dari perbincangan atau perdebatan yang terlalu jauh memasuki ranah privat atau domain intimitas pribadi seseorang, tanpa memperhatikan relevansi untuk kepentingan publik.
  4. Komunitas pers harus memperhatikan benar bahwa pemberitaan media yang berlebihan terhadap kasus video-cabul ini dan penggunaan sudut pandang pemberitaan yang terlalu berorientasi pada segi-segi sensualitas dapat digunakan oleh beberapa pihak untuk membenarkan pendapat bahwa “kebebasan pers di Indonesia memang telah kebablasan” dan “dunia online media memang memerlukan pengaturan atau intervensi pemerintah yang ketat”. Persoalannya, pendapat yang demikian dapat digunakan sebagai pembenar untuk mengintrodusir produk-produk kebijakan yang sebagian atau seluruhnya mengancam pelembagaan kebebasan pers dan kebebasan informasi. Orientasi jangka pendek terhadap rating, jumlah pengakses atau oplah sudah seharusnya tidak mengorbankan kepentingan jangka panjang yaitu iklim politik yang kondusif bagi kebebasan pers dan berekspresi.
  5. Media massa, terutama televisi, harus sangat memperhatikan kondisi pemirsanya terkait dampak tayangan mengenai video cabul ini. Karena media televisi adalah institusi sosial, maka publik berhak atas tayangan-tayangan televisi yang mengakomodasi kemajemukan nilai, kultur dan budaya bangsa Indonesia. Publik juga berhak atas tayangan televisi yang berkualitas, aman untuk anak-anak, remaja, tidak bias gender, mengakomodasi semangat pluralisme dan “ramah keluarga”. Dalam konteks tayangan video-cabul di atas, media harus berempati misalnya kepada para orang tua dan guru yang panik terhadap dampak video cabul itu kepada anak-anak mereka.

Jakarta, 25 Juni 2010

Dewan Pers

ttd

Bagir Manan
Ketua

 

 

 

 

 

 

Published in Kajian Media