Standar Organisasi Perusahaan Pers

Organisasi perusahaan pers memperoleh mandat untuk mendukung, memelihara, dan menjaga kemerdekaan pers yang profesional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C dan F serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk melaksanakan mandat tersebut perlu dikembangkan organisasi perusahaan pers yang memiliki integritas dan kredibilitas serta anggota yang profesional.

Atas dasar itu dan mengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat maka standar organisasi perusahaan pers ini dibuat.

  1. Organisasi perusahaan pers berbentuk Badan Hukum Perkumpulan   Indonesia yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
  2. Organisasi perusahaan pers dapat didirikan baik pada tingkat nasional maupun  provinsi.
  3. Kantor pusat organisasi perusahaan pers berkedudukan di ibukota negara atau di ibukota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor-kantor cabang yang jelas dan harus dapat diverifikasi oleh Dewan Pers.
  4. Organisasi perusahaan pers memiliki pengurus pusat, sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan 2 (dua) orang pengurus lainnya. Jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara tidak boleh dirangkap.
  5. Organisasi perusahaan pers memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui sistem yang demokratis (seperti kongres, muktamar, dan  musyawarah nasional) dalam satu periode, paling lama 5 (lima) tahun. Hasil pergantian pengurus dilaporkan ke Dewan Pers selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
  6. Anggota organisasi perusahaan pers terdiri atas:
    a. Untuk organisasi perusahaan pers media cetak adalah perusahaan pers media cetak.
    b. Untuk organisasi perusahaan pers radio adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio.
    c. Untuk organisasi perusahaan pers media televisi adalah perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi.
    d. Organisasi perusahaan pers lain di luar huruf a, b, dan c, ditetapkan berdasarkan Keputusan/Peraturan Dewan Pers.
  7. Jumlah anggota organisasi perusahaan pers sebagai berikut:
    a. Untuk media cetak sekurang-kurangnya berjumlah 100 (seratus) perusahaan pers media cetak yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas) provinsi.
    b. Untuk media radio sekurang-kurangnya berjumlah 200 (dua ratus) perusahaan penyelenggara jasa penyiaran radio yang ada di Indonesia dan minimal berdomisili di 15 (lima belas) provinsi.
    c. Untuk media televisi sekurang-kurangnya berjumlah 8 (delapan) perusahaan penyelenggara jasa penyiaran televisi.
  8. Organisasi perusahaan pers diverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers.
  9. Standar organisasi perusahaan pers ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers.

Jakarta, 6 Desember 2007

(Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers serta Dewan Pers di Jakarta, 6 Desember 2007. Sebelum disahkan, draft Standar Organisasi Perusahaan Pers telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”)

 

Sumber: Dewan Pers

Published in Peraturan