Standar Organisasi Wartawan

Organisasi wartawan memiliki mandat untuk mendukung serta memelihara dan menjaga kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 (f) Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Untuk dapat melaksanakan mandat dan amanat tersebut di atas, maka perlu dikembangkan organisasi wartawan yang memiliki integritas dan kredibilitas serta dengan anggota yang profesional. Pelaksanaan mandat dan amanat ini bertujuan untuk mengembangkan kemerdekaan pers yang profesional, bebas, dan yang bertanggung jawab kepada publik.

Atas dasar itu, maka wartawan Indonesia menetapkan standar organisasi wartawan sebagai berikut:

1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum.

2. Organisasi wartawan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai organisasi profesi.

3. Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan kantor pusat berkedudukan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.

4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas  ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan.

5. Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di sepuluh jumlah provinsi di Indonesia.

6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.

7. Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh cabang, yang dibuktikan dengan:
a. Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku.
b. Kartu Pers atau Surat Keterangan dari perusahaan pers tempat ia  bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
c. Karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.
d. Bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.
e. Bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh Dewan Pers.

8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers.

9. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

10. Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya;  
b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggotanya; serta;
c. menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya.

11. Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers dan bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers.

12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus.

13. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI);  Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan Independen (AWI);  Alex Sutejo
3. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI);  OK. Syahyan Budiwahyu
4. Asosiasi Wartawan Kota (AWK);  Dasmir Ali Malayoe
5. Federasi Serikat Pewarta;  Masfendi
6. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI);  Fowa’a Hia
7. Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI);  RE Hermawan S
8. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI);  Syahril A
9. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI);  Bekti Nugroho
10. Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA);  Boyke M. Nainggolan
11. Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI);  Kasmarios SmHk
12. Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI);  M. Suprapto
13. Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI);  Sakata Barus
14. Komite Wartawan Indonesia (KWI);  Herman Sanggam
15. Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI);  A.M. Syarifuddin
16. Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI);  Hans Max Kawengian
17. Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI);  Hasnul Amar
18. Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI);  Ismed Hasan Putro
19. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI);  Wina Armada Sukardi
20. Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI);  Andi A. Mallarangan
21. Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK);  Jaja Suparja Ramli
22. Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI);  Ramses Ramona S.
23. Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI);   Ev. Robinson Togap Siagian
24. Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI);  Rusli
25. Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS);  Laode Hazirun
26. Serikat Wartawan Indonesia (SWI);  Daniel Chandra
27. Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII);  Gunarso Kusumodiningrat

 

Sumber: Dewan Pers

Published in Peraturan