30 Kali Sidang, Vonis Khoe Seng Seng Ditunda

VIVAnews – Sidang pembacaan putusan dugaan pencemaran nama baik kepada PT Duta Pertiwi dengan terdakwa Khoe Seng Seng batal diputus hari ini, Kamis 9 Juli 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Jakarta Timur.

Ketika dihubungi, Khoe Seng Seng mengaku sidang ditunda karena hakim belum siap. “Hakim belum selesai membuat putusan,” tambah dia kepada VIVAnews Kamis siang. Menurut dia sidang akan ditunda sampai Rabu 15 Juli 2009.

“Saya nggak ngertilah. Saya kan terdakwa tidak mungkin saya protes dengan hakim,” kata Khoe Seng Seng.

Padahal, dia mengaku berharap segera tahu apa putusan hakim. “Mau diputus bersalah atau tidak, saya ingin tahu,” tambah Khoe Seng Seng.

Menurut dia, sidang kasusnya sangat luar biasa. “Hari ini sidang ke 30, padahal ini perkara pencemaran nama baik, sidang kasus korupsi barangkali tidak selama ini,” tambah dia.

Jaksa penuntut umum menuntut Khoe Seng Seng satu tahun penjara.

Kasus ini berawal saat Khoe Seng Seng menulis keluhannya dalam surat pembaca yang diterbitkan harian Kompas pada tanggal 26 September 2006.

Dalam surat tersebut, terdakwa mempertanyakan ketidak jelasan status kepemilikan tanah di ITC Mangga Dua. Ia juga menyatakan pihak pengelola (PT. Duta Pertiwi ) telah berbohong dan tidak terbuka tentang status tanah tersebut.

Atas keluhannya tersebut, Khoe Seng Seng dilaporkan ke polisi oleh PT Duta Pertiwi dan dijadikan tersangka pada akhir tahun 2006. Masalah ini terus bergulir hingga ke pengadilan sejak tanggal 6 November 2008.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Mei 2009, telah menggugurkan gugatan PT Duta Pertiwi sebesar Rp 1 miliar atas diri Khoe Seng Seng.

Sementara, PT Duta Pertiwi menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini bukan satu upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat. “Tapi untuk mencari keadilan, mempertahankan hak dan memulihkan nama baik PT Duta Pertiwi” ujar Juru Bicara Sinar Mas Developer & RealEstate, Dhony Rahajoe dalam keterangan persnya. (Elin Yunita Kristanti)

Sumber: www.vivanews.com / Kamis, 9 Juli 2009

Published in Berita LPDS