Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik Bersama Atmakusumah

Jakarta (Berita LPDS) – Sebanyak empat peserta Program Pelatihan Jurnalistik Intensif (PJI) Angkatan ke-26 untuk hubungan masyarakat (humas) di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) membedah kasus kode etik jurnalistik (KEJ) dan seputar dunia kewartawanan bersama Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers periode 2000-2003.

Atmakusumah, yang juga mantan Direktur Eksekutif LPDS, berbagi wawasan sekaligus berdiskusi aktif dengan para peserta pelatihan itu guna meningkatkan profesionalisme pejabat hubungan masyarakat (humas), khususnya guna memahami kinerja wartawan.

Keempat peserta pelatihan tersebut adalah Mikael Mali Mau dan Armandina Moniz dari Suara Timor Lorosae (STL), Frinda Susanto dari Hermina Hospital Group, serta Supriyono dari Arsip Nasional.

Peserta pelatihanyang berlangsung pada 25-29 Mei 2009 itu juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan mengenai Laras Bahasa Jurnalistik; Peran Humas dalam Mengelola Krisis di Perusahaan; Manajemen PR; Teknik Menulis Jurnalistik; Teknik Menulis Siaran Pers; Kode Etik Jurnalistik; Teknik Menulis Siaran Jurnalistik; Journalisme ber-Internet (Cyber-journalism).

(Foto: Atmakusumah bersama peserta pelatihan jurnalistik bagi humas)

Published in Berita LPDS