Wartawan Harus Bersikap Adil Pada Narasumber

Jakarta (Berita LPDS) – Standar karya jurnalistik yang profesional mengharuskan wartawan bersikap adil terhadap semua narasumber, apalagi narasumber yang mungkin akan merasa dirugikan. Wartawan boleh merasa fakta atau data yang dimiliki dan dipublikasikannya benar, misalnya tentang kejahatan yang dilakukan seseorang. Namun, wartawan tetap harus memberi kesempatan kepada narasumber yang ditulisnya untuk menanggapi.

Pendapat tersebut dikemukakan Atmakusumah Astraatmadja, pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), saat menjadi narasumber “Workshop Kode Etik Jurnalistik untuk Reporter” di Jakarta, Rabu, (16/02). Workshop ini diselenggarakan oleh LPDS atas dukungan Kedutaan Norwegia di Jakarta, berlangsung dari tanggal 16 hingga 18 Februari 2011, dan diikuti sekira 30 wartawan dari Jakarta serta beberapa provinsi lainnya.

Menurut Atma, narasumber yang marah menanggapi berita sering “hanya” karena berita itu ditulis tidak berimbang atau tanpa konfirmasi dengannya. Karena itu, berita yang tidak berimbang selain melanggar kode etik juga bisa menyebabkan wartawan dituntut secara hukum oleh orang yang diberitakannya.

Kebenaran karya jurnalistik, ia menambahkan, adalah kebenaran narasumber, bukan kebenaran hukum. Karena itu, narasumber sebisa mungkin harus kredibel, jelas, dan dari berbagai latar belakang. Apabila narasumber tidak bersedia memberi komentar, Atma menganjurkan wartawan untuk tetap menulis ketidaksediaan narasumber itu di dalam berita. Dengan begitu wartawan menunjukkan telah bersikap adil pada seluruh narasumbernya.

Lebih lanjut, Atma menegaskan, ada empat pelanggaran terberat terhadap kode etik yang hukuman untuk pelanggarnya adalah berhenti sebagai wartawan. Empat pelanggaran tersebut yaitu membuat berita bohong, menerima suap yang mempengaruhi wartawan untuk memberitakan atau tidak memberitakan, melakukan plagiat, dan mengungkapkan narasumber anonim yang sudah dijanjikan tidak akan diungkap.

“Kelemahan dalam karya jurnalistik turut menyumbang kelemahan kebebasan pers,” kata Ketua Dewan Pers periode 2000-2003 ini.

 

Published in Berita LPDS