Jurnalis Terancam Bisa Dipenjarakan

TEMPO Interaktif, YOGYAKARTA – Kemerdekaan pers akan terancam bila Rancangan Undang-undang Rahasia Negara disahkan menjadi undang-undang pada September mendatang. Dalam drafnya, RUU itu memuat berbagai aturan yang mengancam kebebasan publik mendapatkan informasi.

“Ini akan menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya,” kata Direktur LBH Yogyakarta M Irsyad Thamrin ketika berbicara dalam diskusi menyoal RUU Rahasia Negara dan Kebebasan Pers di Hotel Cakra Kusuma, Yogya. Menurut Irsyad, dalam menerapkan UU tersebut sangat tergantung penafsiran jaksa dan polisi.

Diskusi yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja dan Yayasan SET Jakarta itu menampilkan anggota Komisi I DPR RI Djoko Susilo, Ketua Dewan Pers Ichasul Amal, dan Agus Sudibyo dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi.

Menurut Irsyad, orang-orang pers maupun jurnalis bisa dikenakan ancaman pidana bila dianggap membocorkan suatu dokumen yang oleh penguasa dikategorikan rahasia negara. Tak hanya itu, perusahaan pers juga akan terkena dampak dari RUU Rahasis ini. Akibatnya pun bisa merugikan dunia pers. “Bila diterapkan maka akan banyak perusahaan pers gulung tikar,” katanya.

Salah satu yang dia kritisi dalam RUU ini adalah terkait persidangan perkara rahasia negara yang diadakan secara tertutup. Dokumen yang dikategorikan rahasia negara juga tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Karena menilai berbahaya bagi dunia pers, maka Irsyad menyatakan RUU Rahasia Negara ini harus ditolak.

Djoko Susilo mengatakan tidak mungkin RUU tersebut ditolak. Proses pembahasan RUU Rahasia Negara itu baru saja diserahkan pansus ke tingkat panitia kerja (panja). “Sudah telat kalau menolaknya sekarang,” kata dia.

Untuk mengganjal RUU ini gagal, maka satu-satunya cara yang ditempuh adalah dengan tidak membahasnya. Menurut Djoko, cara yang ditempuh adalah membuat UU tersebut tidak disahkan pada DPR periode ini. Dengan demikian ketika diserahkan dewan periode mendatang, pembahasan akan kembali dari awal.

Namun dia menilai ada nuansa kejar tayang dalam pembahasan RUU ini. “Karena Dephan yang paling punya kepentingan RUU Rahasia Negara selesai, makanya saya melihat ada nuansa kejar tayang,” kata Djoko.

Daftar Isian masalah dalam RUU rahasia Negara menurut catatannya ada 170. Sementara anggota dewan reses hingga 15 Agustus. Bila sehari saja anggota dewan bisa menyelesaikan 10 pembahasan, maka dibutuhkan waktu beberapa hari. “Saya kira tidak akan terkejar September,” katanya. Namun sayangnya, katanya, selama ini banyak produk undang-undang yang disepakati dibahas dengan jalan potong kompas dan diselesaikan secara kilat.

Karena itu Djoko berpesan agar pembahasan RUU Rahasis Negara ini harus ngotot dibuat di gedung dewan. “Kalau bisa digarap di luar gedung, bisa jadi pembahasnanya akan selesai, karena itu dewan harus menolak pembahasannya dilakukan di luar gedung dewan,” katanya. BERNADA RURIT

Sumber : www.tempointeraktif.com / Minggu, 28 Juni 2009

 

Published in Berita LPDS