Atmakusumah Setuju Putusan MK Soal UU Pemilu

Jakarta (Kompas Cyber Media) – Terkait keputusan MK yang mengabulkan gugatan beberapa pemred (pemimpin redaksi) media massa tentang aturan iklan kampanye di media massa, wartawan senior Atmakusumah Astraatmadja menyatakan persetujuannya.

“Mahkamah Konstitusi (MK) berarti memahami perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya UU Pemilu. selain membenarkan UUD 1945 berarti mereka memahami UU Pers. Dalam pengamatan saya, UU Pemilu dibuat oleh para perancang UU Pemilu tanpa mengetahui undang-undang yang udah ada kaitannya dengan undang-undang yang sudah ada,” ujar mantan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) ini di Jakarta, Selasa (24/2).

Atma, begitu pria usia 70 tahun ini disapa, menekankan bahwa unsur materi redaksional agar diserahkan kepada media yang bersangkutan. Karena setiap media memiliki pertimbangan redaksi, apakah suatu informasi penting atau tidak. Setelah penting, seberapa panjang informasi tersebut akan disampaikan ke masyarakat. Begitu pula dengan penyajian iklan kampanye.

“Dalam hal pengelolaan konten media, serahkan saja pada media pers itu sendiri. Jangan dicampurtangani melalui pasal-pasal yang sudah ada dalam UUD Pers. Lagipula sudah ada kode etik pemasangan iklan, kode etik jurnalistik,” tambah Atma.

Sebelumnya dikabarkan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan Pemimpin Redaksi Harian Terbit Tarman Azzam, Pemred Sinar Harapan Kristanto Hartadi, Pemred Harian Merdeka Sasongko Tedjo, Pemred Harian Rakyat Merdeka Ratna Susilowati, yang mengajukan gugatan mengenai aturan iklan kampanye di media massa khususnya media cetak.

Pasal-pasal yang dimohonkan, antara lain, Pasal 93 Ayat 3 dan 4; Pasal 94 Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 95 Ayat 1, 2, 3, dan 4; Pasal 96 Ayat 4, 5, 6, dan 7; Pasal 97; Pasal 98 Ayat 1, 2, 3, dan 4; dan Pasal 99 Ayat 1 dan 2. Pasal-pasal tersebut mempermasalahkan klausul yang menyatakan media cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye.

Menurut pemohon, ketentuan itu akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan pengaturan iklan kampanye, karena terkait dengan keuangan peserta kampanye itu. (*)

(Foto: Atmakusumah Astraatmadja –kiri– bersama pengamat pers Indonesia dari Universitas Murdoch Australia, Prof. DR. David T. Hill)

Published in Berita LPDS