Dewan Pers Minta Polisi Serius Tangani Kasus Tewasnya Dua Wartawan

Jakarta (Berita LPDS) – Dewan Pers mengeluarkan siaran pers terkait dengan tewasnya wartawan harian Kompas, M Syaiful, di Balikpapan dan wartawan Merauke TV, Ardiansyah, di Merauke. Berikut ini siaran persnya:

Kekerasan terhadap wartawan terjadi lagi. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Merauke, beberapa wartawan lokal mendapatkan teror dan ancaman pembunuhan melalui sms dan surat. Seorang wartawan dari media lokal bahkan telah ditemukan meninggal dunia. Berbagai pihak menduga, kematian ini terkait dengan berita tentang Pilkada yang ditulis wartawan tersebut. Di Simeulue, Nanggroe Aceh Darussalam, seorang wartawan juga mendapatkan teror akibat berita yang ditulisnya tentang pembalakan liar.

Apa yang terjadi di Aceh dan daerah lain menunjukkan, keselamatan wartawan masih menjadi masalah yang serius di Indonesia. Keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi belum benar-benar terjamin dan dilindungi oleh negara. Di sisi lain, masih ada pihak-pihak yang tidak memahami nilai penting kemerdekaan pers bagi hak politik warga negara dan bagi pelembagaan demokrasi di Indonesia. Mereka juga tidak memahami proses  penyelesaian yang proporsional dan beradab terkait dengan substansi pemberitaan yang dianggap merugikan. Gabungan dari dua faktor ini kemudian memicu terjadinya praktek kekerasan dan teror terhawap wartawan atau media.

Dewan Pers sangat prihatin dengan kasus ini, dan menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

  1. Dewan Pers mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga wartawan yang meninggal dunia di Balikpapan (M Syaiful) dan di Merauke (Ardiansyah). Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada unsur-unsur wartawan yang sedang menghadapi teror, khususnya di Merauke.
  2. Kekerasan dan teror terhadap wartawan yang terjadi di berbagai tempat, yang terakhir di Merauke adalah ancaman yang nyata dan serius terhadap kemerdekaan pers. Karena kemerdekaan pers adalah bagian integral dan fundamental dari demokrasi sebuah bangsa, maka kekerasan dan teror yang terus terjadi sangat mungkin berdampak buruk terhadap kelangsungan demokrasi dan good governance di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pers meminta dengan sangat kepada Presiden Republik Indonesia untuk benar-benar memperhatikan masalah ini. Dewan Pers mengingatkan bahwa negara mempunyai kewajiban sekaligus kepentingan untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.
  3. Dewan Pers meminta komitmen Kepolisian untuk memberikan perhatian serius terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan wartawan yang terjadi di Merauke dan wilayah lain. Sudah sepatutnya jika Kepolisian secara seksama mengusut kasus kekerasan dan teror yang terjadi sedemikian rupa sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak, dan mengembalikan rasa aman kepada para wartawan dan media dalam menjalankan tugas-tugasnya guna mengemban kepentingan publik.
  4. Dewan Pers menghimbau kepada unsur-unsur pers di Merauke dan di wilayah lain untuk tetap tenang, tidak terganggu dan kehilangan independensi atau keberanian mengungkapkan fakta akibat teror dan kekerasan yang terjadi. Dewan Pers menghimbau kepada unsur-unsur pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik seperti sedia kala, dengan senantiasa berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik dan kepentingan publik.

Jakarta, 2 Agustus 2010

Dewan Pers

Agus Sudibyo
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat
dan Penegakan Etika Pers

Published in Berita LPDS