Diduga Memeras, 4 Wartawan Ditangkap Polisi

(Sumber: www.kompas.com)

Jember – Polres Jember Jumat, menangkap empat ‘wartawan’ tabloid ‘Media Rakyat’ yakni HO (40), ST (36), SO (35) dan SI (35). Keempatnya warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Sumiatun (42), warga Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Sumiatun mengaku, dimintai uang sebesar Rp 5 juta di rumahnya, agar kasus dugaan perselingkuhannya dengan HI (45) tidak diberitakan dalam tabloid oknum wartawan itu.

‘Empat wartawan itu minta paksa uang Rp 5 juta. Kemudian saya tawar Rp 1 juta, karena saya tidak punya uang,’ katanya mengungkapkan.

Menurut dia, awalnya empat wartawan itu tidak mau menerima Rp 1 juta dan minta lebih tinggi yakni Rp 3 juta. Namun, ia tidak memiliki uang, sehingga mereka menyetujui dan menerima Rp 1 juta.

‘Saya terpaksa gadaikan sepeda motor sebesar Rp 1 juta dan memberikannya kepada empat wartawan itu. Setelah beberapa menit, kebetulan pak polisi datang dan menangkap mereka,’ katanya menerangkan.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kholilur Rochman, mengemukakan, keempat wartawan itu langsung ditahan dan dimintai keterangan seputar kasus pemerasan yang dilakukannya kepada korban.

‘Hari ini, penyidik Polres Jember masih melakukan pemeriksaan terhadap empat wartawan dari Lumajang itu,’ katanya menerangkan.

Jika terbukti melakukan pemerasan terhadap korban Sumiatun, kata Kholilur, polisi akan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

‘Keempat wartawan itu bisa dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,’ katanya menambahkan.

Secara terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Mahbub Junaidi, mengaku, prihatin dan menyayangkan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang tidak menjalankan profesinya dengan baik.

Menurut dia, perbuatan mereka mencoreng profesi dan citra wartawan secara umum. ‘Keempat oknum wartawan tersebut harus diproses sesuai dengan pasal 368 KUHP, agar tidak ada lagi wartawan yang melakukan pemerasan terhadap narasumber,’ katanya menegaskan.

Ia menjelaskan, masyarakat atau narasumber juga berhak melaporkan oknum wartawan apabila melakukan pemerasan, terkait dengan berita yang disampaikannya.

AJI Jember, kata dia, juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang sepeserpun atau imbalan dalam bentuk apapun kepada para wartawan.

‘Itu termasuk suap. Pemberi atau penerima suap bisa dikenai hukum pidana,’ katanya.

(Sumber: www.kompas.com / Ant / Jumat, 20 Februari 2009)

Published in Berita LPDS