Kasus Munarman Vs Tempo Mestinya Selesai Setelah Ralat

JAKARTA – Dua saksi ahli dari Dewan Pers, Sabam Leo Batubara dan Abdullah Alamudi, berpendapat sengketa antara Munarman dan Koran Tempo sebenarnya selesai begitu Koran Tempo memuat ralat. “Berita Koran Tempo sudah sesuai etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” kata Leo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Leo ditunjuk pengadilan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan Munarman terhadap Koran Tempo.

Koran Tempo, bersama PT Tempo Inti Media dan Wahid Institute, digugat Munarman sebesar Rp 13 miliar. Gugatan itu terkait dengan pemuatan foto Munarman tengah mencekik seseorang pada edisi 3 Juni 2008. Foto itu disertai keterangan Munarman sedang mencekik seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam insiden Monas pada 1 Juni 2008. Adapun Munarman membantah. Menurut Panglima Komando Laskar Islam itu, pemuda yang dicekik adalah anggota Front Pembela Islam untuk mencegah terjadinya kekerasan. Keesokan harinya, setelah pemuatan foto itu, Koran Tempo memuat ralat.

Menurut Leo, gugatan sebenarnya tak perlu dilayangkan. Sebab, ralat dibuat tanpa diminta pihak yang merasa disudutkan. Ralat juga dimuat secara proporsional dan ditempatkan di halaman yang sama dengan berita yang disengketakan. Hal senada diungkapkan Abdullah Alamudi. “Begitu ralat dimuat, berita menjadi seimbang.”

Menanggapi hal ini, pihak pengacara Munarman mengatakan akan menanggapinya dalam kesimpulan pada sidang dua pekan mendatang. (ANTON SEPTIAN)

Sumber: Harian Koran Tempo, 12 Juni 2009

 

Published in Berita LPDS