Kerja Sama LPDS – LBH Pers Lindungi Wartawan

Jakarta (ANTARA News) – Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sepakat bekerja sama untuk memberikan perlindungan hukum bagi wartawan Indonesia.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Eksekutif LPDS, Priyambodo RH, dengan Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana SH, di Jakarta, Rabu.

Perlindungan hukum ini, kata Priyambodo, untuk sementara hanya bagi para alumni program kode etik jurnalistik (KEJ) LPDS, termasuk peserta workshop KEJ yang diselenggarakan atas kerja sama Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia dengan LPDS pada 14-16 Desember di Jakarta.

LPDS dalam setahun ini telah memiliki tiga angkatan program lokakarya KEJ secara intensif, selain mengadakan serangkaian pelatihan pemahaman KEJ ke sejumlah ibukota provinsi, katanya menambahkan.

Sementara itu, Hendrayana menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk menegakkan kebebasan pers dalam berekspresi, menyampaikan informasi dan kemerdekaan pers.

Selain itu, ia mengemukakan, untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman jurnalistik bagi wartawan dalam menghadapi ancaman hukum serta melindungi wartawan yang mendapat gugatan hukum atas dasar karya jurnalistiknya, katanya.

Hendrayana menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan kepada wartawan yang mendapat gugatan hukum atas karya jurnalistik itu dilakukan melalui konsultasi hukum sampai pada pendampingan.

Artinya, lanjut Hendrayana, LBH Pers akan memberikan konsultasi hukum melalui surat kalau kasusnya tidak mengharuskan anggota LBH Pers turun ke daerah.

“Tetapi, kalau memang dibutuhkan, kami akan turun ke daerah dan memberikan pendampingan bagi wartawan yang menghadapi tuntutan hukum mulai dari penyelidikan sampai ke pengadilan,” katanya.

Bantuan hukum, kata dia, juga akan diberikan kepada wartawan di seluruh Indonesia yang menghadapi tuntutan hukum, tetapi hanya sebatas pada konsultasi hukum.

Dia juga meminta agar kerja sama ini tidak membuat wartawan merasa bangga dan terus membuat pelanggaran-pelanggaran kode etik, tetapi menyadarkan insan wartawan agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menyiarkan sebuah berita. (*)

Published in Berita LPDS