Komisi Pengaduan: Wartawan Profesional Taat UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan

LPDS, JAKARTA – Wartawan profesional dan berkompeten seharusnya memahami dan menerapkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik serta pedoman pemberitaan.

Hal itu diungkapkan Anggota Pokja Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers Rustam Fachri Mandayun dalam diskusi bersama mahasiswa magang dari Politeknik Jurnalistik Jakarta (PNJ) di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dalam paparannya, Rustam menjelaskan kode etik jurnalistik lahir atas perintah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 untuk mengatur kehidupan pers di Indonesia. ’’Di salah satu pasal undang-undang itu disebutkan bahwa Dewan Pers membuat kode etik untuk mengatur kehidupannya,” jelas Rustam.

Diskusi juga membahas standar kompetensi wartawan yang dirancang Dewan Pers untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pemberitaan. Rustam menambahkan penting bagi wartawan memahami pedoman pemberitaan media siber. ’’Pendidikan media siber ini penting kalian pahami, karena akhir-akhir ini media paling banyak itu dari media siber,” imbuhnya.

Rustam menekankan, wartawan yang kompeten harus memahami dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut menjadi landasan bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka secara profesional.

Pemberitaan ramah anak juga menjadi topik yang dibahas. Salah satunya mengenai identitas anak yang harus dilindungi. ’’Semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, narna kakak/adik, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak meriyebut keterangan pendukug seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan / klub yang diikuti dan benda- benda khusus yang mencirikan sang anak,” jelas Rustam lagi.

Rustam juga memaparkan etika pemberitaan kekerasan seksual dengan menunjukan hasil penelitian Dewan Pers – Universitas Tidar Magelang tahun 2022 yang dirilis tahun 2024. “Dari 768 berita yang diteliti ya, 212 di antaranya atau 27% melanggar prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” paparnya.

Diskusi berlangsung selama dua jam lebih ini diakhiri dengan tanya jawab. Di mana para mahasiswa berkesempatan untuk menggali lebih dalam terkait tantangan dan tanggung jawab wartawan di lapangan. (Nur `Aina Aziza Gustina/magang PNJ)

 

Published in Berita LPDS