JAKARTA (Koran Tempo) – Tujuh media nasional mengajukan hak uji materi larangan penyiaran berita saat masa tenang kampanye dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Tujuh media pemohon uji materi adalah majalah berita mingguan Tempo, Koran Tempo, harian The Jakarta Post, harian Jurnal Nasional, Kantor Berita Radio 68H, situs berita www.vivanews.com, dan Radio Voice of Human Right. Hendrayana, kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, mengatakan para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mencabut pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden yang melarang pemberitaan selama masa tenang.
“Ketentuan larangan pemberitaan di masa tenang merupakan bentuk ancaman kebebasan pers,” kata Hendrayana di Jakarta kemarin. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 47 ayat 5, Pasal 56 ayat 2, 3, dan 4, serta Pasal 57 ayat 1 dan 2. Undang-undang juga mengatur sanksi pembreidelan bagi media massa pelanggar ketentuan itu.
Menurut Hendrayana, ketentuan larangan pemberitaan masa tenang pemilu presiden mirip pasal-pasal Undang-Undang Pemilihan Umum DPD, DPRD, dan DPD. Ketentuan ini sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. “Setelah kami teliti, ternyata ketentuan sejenis ada di Undang-Undang Pemilihan Presiden,” kata dia.
Hendrayana berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya tersebut. Mahkamah Konstitusi diharapkan memprioritaskan permohonan uji materi tersebut. “Kami minta sidang tidak ditunda hingga sengketa pemilu usai,” kata dia.
Hendrayana mengharapkan, sebelum masa tenang, permohonan uji materi sudah diputus. Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa tenang pemilihan presiden pada 5-7 Juli. Pendaftaran dihadiri Pemimpin Redaksi Jurnal Nasional Ramadhan Pohan dan perwakilan grup Tempo, Kurniadi. (SUTARTO)
Sumber: harian Koran Tempo, 29 Mei 2009
Published in