(Sumber: antara.co.id)
Surabaya (ANTARA News) – Sejumlah wartawan Jawa Timur yang menghadiri konferensi pers tentang kasus dugaan “money politics” oleh putra presiden, Edy Baskoro Yudhoyono, sempat memprotes penerapan pasal pidana kepada tiga pimpinan media massa dari JakartaGlobe.com, Okezone.com, dan Harian Bangsa.
“Untuk pers, kenapa tidak diberlakukan UU Pers,” kata seorang wartawan dari sebuah radio yang menanyakan penerapan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto pasal 55 KUHP yang diberlakukan polisi kepada lima tersangka yang tiga di antaranya pimpinan media massa yang memuat berita yang akhirnya disimpulkan sebagai berita bohong itu.
Menjawab pertanyaan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam yang dalam konferensi pers itu didampingi Wakabareksrim Irjen Pol Hadi Atmoko itu menegaskan bahwa pihaknya belum mengecek penerapan UU Pers, karena para tersangka masih sedang diperiksa.
“Kami belum cek, tapi kami masih mempunyai waktu satu kali 24 jam. Itu (pasal pidana yang diterapkan) masih bisa berubah,” katanya.
Dalam konferensi pers itu, Wakabareksrim Irjen Pol Hadi Atmoko menunjukkan surat dari dua pimpinan media massa yang menyampaikan permohonan maaf kepada presiden. Kedua surat itu berasal dari pimpinan laman/situs JakartaGlobe.com dan Okezone.com.
“Itu berita yang keliru, karena mereka tidak melakukan cek dan cek ulang, sehingga mereka minta maaf,” katanya.
Ketika seorang wartawan televisi bertanya ulang terkait alasan polisi tidak menerapkan UU Pers, Wakabareskrim tampak menjawab dengan ungkapan, “Masak kalau utang itu nggak dibayar, kalau utang ya harus dibayar, rek.”
Jawaban Kapolda dan Wakabareskrim itu agaknya tidak memuaskan puluhan wartawan yang hadir dalam konferensi pers yang dijadwalkan pukul 19.00 WIB, tapi akhirnya terlaksana pada pukul 20.30 WIB itu.
“Itu nggak benar, apalagi pimpinan media massa yang disalahkan itu sudah meminta maaf. Kalau minta maaf `kan sudah cukup bagi media massa. Kalau pun diperiksa, tentu harus menggunakan UU Pers,” kata seorang wartawan media cetak, menggerutu.
Dalam kasus putra presiden itu, jajaran Kepolisian RI (Polri) membantah putra presiden, Edy Baskoro Yudhoyono, telah melakukan “money politics” di Ponorogo, Jawa Timur pada tanggal 3 April lalu, karena dari hasil cek ternyata justru terjadi sebaliknya yakni ada pencemaran nama baik putra presiden.
“Fakta hukum yang ditemukan justru terjadi pencemaran nama baik lewat tulisan elektronik yang melanggar pasal 310 KUHP dan 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto pasal 55 KUHP,” kata Kapolda Jatim.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi yakni Tukijan binti Samin, Parnun, Samuji, Nolo, Ketua Panwascam, dan Ketua Panwaskab Ponorogo, kemudian polisi juga menetapkan lima tersangka yakni Nasirin dan Bambang Kris (pengurus Partai Gerindra Ponorogo), pemimpin laman JakartaGlobe.com, pemimpin Okezone.com, dan Harian Bangsa Ponorogo.
“Nggak ada intervensi dalam penanganan kasus itu, tapi semuanya sesuai dengan fakta hukum yang ada,” kata Kapolda Jatim.(*)
(Sumber: www.antara.co.id / 07/04/09)
Published in