Majalah Time Kalahkan Soeharto

(Sumber: Koran Tempo)

JAKARTA- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan majalah Time kemarin. Menurut juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, majelis peninjauan kembali menyatakan majalah tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Amar putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan kasasi,” ujar Hatta saat dihubungi Tempo kemarin. Hatta adalah salah satu anggota tim majelis peninjauan kembali yang dipimpin oleh Harifin A. Tumpa. Di samping keduanya, anggota tim lainnya adalah hakim Nyak Pa.

Kasus ini bermula dari pemberitaan Time edisi 24 Mei 1999 bertajuk “Soeharto Inc., How Indonesia’s Longtime Boss Built a Family Fortune”. Isinya, majalah berbahasa Inggris itu menyebut kekayaan Soeharto dan keluarganya mencapai US$ 15 miliar, yang tersebar di 564 perusahaan. Merasa dicemarkan nama baiknya, Soeharto pun menyeret kasus itu ke pengadilan. Sebelum hasil peninjauan kembali keluar, Time sempat dinyatakan bersalah di tingkat kasasi pada 28 Agustus 2007.

Menurut Hatta, majelis peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi karena Time dinilai tidak melanggar prinsip kode etik pers sehingga tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. “Time juga telah memuat hak jawab dalam pemberitaan itu,” katanya.

Mohammad Assegaf, kuasa hukum mantan presiden Soeharto, mengaku kaget dan belum mendengar putusan tersebut. “Ini putusan yang aneh,” katanya semalam.

Akibat pengabulan peninjauan kembali itu, menurut dia, Mahkamah Agung seolah-olah membenarkan berita fitnah yang ditulis Time. Apalagi, di berbagai putusan pengadilan sebelumnya, pihaknya selalu menang.

“Nanti media massa bisa menulis berita fitnah dan merasa tidak berkewajiban melakukan verifikasi,” kata Assegaf

Untuk membahas putusan tersebut, Assegaf akan bertemu dengan anggota tim pengacara yang lain, meski ia sadar tak ada lagi yang bisa dilakukannya. “Tak ada upaya hukum lagi yang bisa kami lakukan,” katanya.

Di sisi lain, Todung Mulya Lubis, pengacara Time, menilai putusan peninjauan kembali itu merupakan buah dari 10 tahun perjuangan timnya melawan keluarga Soeharto. “Putusan ini adalah putusan bersejarah,” katanya semalam.

Menurut Todung, yang dilakukan kliennya adalah menyampaikan informasi untuk kepentingan umum sehingga tak boleh dikategorikan sebagai upaya melawan hukum. Ia berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain setiap kali menangani kasus yang melibatkan media massa, dan menjadi yurisprudensi yang mengikat di pengadilan. “Ini bukan hanya kemenangan Time, tapi kemenangan pers Indonesia,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, yang mengaku mendengar kabar tersebut dari salah satu hakim di Mahkamah Agung. “Saat ini Mahkamah Agung sudah kondusif bagi pers,” katanya.

Namun, Ichlasul menambahkan, putusan itu tidak serta-merta bisa dijadikan rujukan bagi kasus-kasus sengketa yang melibatkan pers. Sebab, Indonesia tidak mengenal sistem hukum yurisprudensi. Namun, putusan ini dinilai penting karena bisa mengingatkan banyak pihak. “Ini juga menjadi pembelajaran moral bagi hakim lain yang menangani sengketa dengan pers,” katanya. (SUKMA LOPPIES, MUSTAFA SILALAHI, DWI WIYANA)

Sumber: Harian Koran Tempo, Jumat, 17 April 2009

 

Published in Berita LPDS