Mantan Kapolda Gugat Wartawan Rp 10 Miliar

(Sumber: Koran Tempo)

Makassar (Koran Tempo) – Sebelum gugatan pidananya diputuskan oleh pengadilan, mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto kembali melayangkan gugatan terhadap Jupriadi Asmaradhana alias Upi bin Baso Suma. Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar ini digugat perdata untuk mengganti kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar.

Ihwal gugatan perdata ini diketahui Upi kemarin, saat ia menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Makassar. Dalam surat yang ditandatangani oleh juru sita pengganti, Muh Thaufan, itu Upi diminta menghadap dalam sidang pada Kamis pekan depan.

Panggilan sidang itu dilayangkan berdasarkan gugatan Sisno, yang diajukan melalui Kepala Bidang Pembina Hukum dan Kelompok Advokat di Polda Sulawesi Selatan. Para pejabat di bagian ini antara lain Komisaris Rifai, Ajun Komisaris I.F. Erwanto, dan Syahiruddin.

Dalam gugatannya, Sisno meminta pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Upi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar. Upi juga diminta untuk meminta maaf kepada Sisno melalui iklan pada surat kabar harian nasional dan daerah selama dua hari berturut-turut.

Upi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November lalu oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Dia dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sisno, yang ketika itu menjabat kepala polda setempat.

Menanggapi gugatan ini, Upi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan konsolidasi bersama koalisi, kuasa hukum, serta semua pihak terkait. “Gugatan ini mengada-ada,” katanya.

Upi menilai gugatan Sisno merupakan upaya menakut-nakutinya. “Tapi kami tidak takut dan akan terus melakukan perlawanan,” katanya. Bersama para jurnalis lain, katanya, ia tak akan berhenti memperjuangkan kebebasan pers. �Meski mendapat ancaman.” | IRMAWATI

Sumber: Harian Koran Tempo, Rabu, 15 April 2009
Foto: Jupriadi Asmaradhana / www.cetak.fajar.co.id

Published in Berita LPDS