Pers Kontrol Sosial Bagi Penegakan Hukum

(Sumber: kapanlagi.com)

Makassar (Kapanlagi.com) – Pers sangat berperan dalam penegakan supremasi hukum, sebab kontrol sosial pers yang efektif akan mencegah timbulnya praktek ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi dan hukum.

“Ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan segala bentuk kejahatan akan selalu memperlemah dan merugikan masyarakat dan negara,” kata Hakim Agung Artidjo Alkostar di Makassar, Minggu (25/1).

Menurutnya, kuatnya kontrol sosial pers akan mempererat kohesi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk dalam etnis dan plural dalam agama.
Oleh karena itu, kata dia, Mahkamah Agung (MA) secara kelembagaan memberi perhatian yang mendalam terhadap pentingnya pers dalam penegakan hukum.
Artidjo menjelaskan, bahwa keberadaan pers yang bebas merupakan kebutuhan asasi dalam suatu negara demokrasi. Dan merawat demokrasi yang telah dicapai setelah orde baru merupakan kewajiban asasi segenap komponen bangsa Indonesia.

Untuk itu, dalam merespon tuntutan perkembangan sosial tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi, MA telah mengeluarkan SK KMA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang keterbukaan informasi di Pengadilan.
Sebagai bentuk perhatian MA yang lain, sejumlah kasus juga telah diselesaikan dengan keberpihakan pada pihak pers berdasar pertimbangan-pertimbangan hukum pers.

Antara lain, kasus Pimpinan Redaksi Majalah Tempo Bambang Harimurti, kasus Rommy Fibri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melawan Kapolri, kasus Pimpinan Redaksi Koran Berita Merdeka melawan PDAM dan sejumlah perkara lainnya.

“Karena banyaknya delik pers, maka untuk melihat persoalan secara obyektif, hakim dapat meminta keterangan dari seorang ahli pers. Karena merekalah yang lebih tahu seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek,” ujarnya. (kpl/bee) (www.kapanlagi.com: Minggu, 25 Januari 2009 20:32)

Published in Berita LPDS