Pers Ideal

PERTANYAAN?:
Saat ini banyak perkembang istilah-istilah tentang pers, misalnya pers kebablasan, pers abal-abal, pers merdeka dan lain-lain. Bapak Atma, seperti apa sebenarnya pers yang ideal itu?

JAWABAN:
Pers ideal adalah yang menyalurkan informasi, gagasan, serta pendapat yang seluas-luasnya. Perubahan UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 2 dan 28 F memberikan peluang bagi pers untuk menggunakan kesempatan itu. Demikian pula Ketetapan MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 42; serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada, antara lain, Pasal 4.

Pasal 28 E Ayat 2) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Pasal 28 F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ketetapan MPR 17/1998 Pasal 20 menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.” Pasal 21: “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Pasal 42: “Hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dijamin dan dilindungi.”

UU Pers 1999 Pasal 4 menyatakan: “(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

Pers yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Pers yang berpihak pada kaum yang tertindas (baik yang berpunya maupun yang tak berpunya) dan kaum papa atau siapa pun yang diperlakukan secara tidak adil.

Pers yang independen, yang tidak harus berarti netral.

Pers yang pemberitaannya mendalam, informatif, mendidik, mencerdaskan, dan mencerahkan pikiran. Kalau mungkin, ikut memberikan pemecahan bagi berbagai persoalan.

Pers yang dapat memberikan peringatan dini (bagian dari the early warning system).*

(Pendapat Atmakusumah ini termuat dalam tulisan berjudul “Pers Ideal untuk Masa Demokrasi” yang dipublikasikan melalui website Voice of Human Rights (VHR) News Centre)

 

 

 

 

Published in Atma Menjawab