(Sumber: harian Kompas)
Jakarta (Kompas) – Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hasil hitung cepat (quick count) bersamaan dengan hari pemungutan suara butuh kesiapan media massa. Media massa harus bertanggung jawab dan beretika profesional dalam memublikasikan hasil suvei ataupun hitung cepat.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto di Jakarta, Selasa (31/3), berpendapat, tanggung jawab besar kini terletak kepada media massa yang akan memberitakan hasil survei dan hitung cepat dengan kritis. Yang sederhana, harus disebutkan afiliasi sebuah lembaga survei agar dapat diminimalkan dampak hasil survei yang merupakan pesanan institusi tertentu. “Kalau ada lembaga survei yang menjadi konsultan peserta politik mana, sebutkan saja,” ujar Didik.
Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi pada sidangnya, Senin (30/3) memutuskan membatalkan ketentuan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melarang pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada hari tenang dan hitung cepat pada hari pemungutan suara. Menurut MK, tidak ada data akurat yang menunjukkan pengumuman hasil hitung cepat mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan.
Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), Senin, menyatakan menghargai putusan MK. Namun, ia menekankan makna masa tenang yang didasari keinginan untuk masa “pendinginan” menjelang pemungutan suara. Undang-undang sebenarnya hanya mengatur soal waktu untuk memublikasikan hasil survei dan hitung cepat, bukan pelarangan.
Ferry berharap putusan MK tidak memperparah kondisi menjelang pemungutan suara yang diharapkan kondusif. (DIK)
Harian Kompas, Rabu, 1 April 2009
Published in