Wartawan Sering Buat Berita Tak Berimbang

Balikpapan (Berita LPDS) – Berita yang tidak berimbang dalam memuat pernyataan dari pihak yang diberitakan menjadi salah satu pelanggaran kode etik jurnalistik yang paling sering dilakukan wartawan. Pelanggaran lain yang sering muncul seperti tidak ada verifikasi, menghakimi, dan mencampurkan fakta dengan opini.

Data tersebut disampaikan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo, saat menjadi narasumber Workshop Kode Etik Jurnalistik yang digelar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Balikpapan, 12-14 April 2011. Workshop yang didukung Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia ini diikuti sekira 35 wartawan media cetak dan eletronik dari Balikpapan.

Agus mengungkapkan, ada wartawan yang tidak bisa memilah antara berita yang memerlukan konfirmasi dan yang tidak memerlukan konfirmasi. “Berita yang sudah menilai seseorang, jelas membutuhkan konfirmasi dari pihak yang dinilai,” kata Agus.

Ia mencontohkan, wartawan tidak perlu meminta konfirmasi kepada Ahmad Dhani apabila hanya ingin memberitakan adanya bom di rumah artis itu. Tetapi, jika wartawan mencoba mengaitkan bom buku dengan isu kedekatan Dhani dengan Yahudi, maka wartawan harus meminta konfirmasi kepada Dhani.

Aktivis keterbukaan informasi publik ini menambahkan, dari beberapa kasus pers terlihat wartawan sering terburu-buru memberitakan informasi yang masih memerlukan konfirmasi. Dalam konteks ini, Dewan Pers bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kode etik oleh wartawan. Pengawasan terkait produk jurnalistik atau berita yang dibuat wartawan maupun proses atau perilaku wartawan dalam meliput.

Ditanya soal intervensi pemilik media terhadap wartawan, Agus mengakui, kedudukan wartawan sering lemah dalam hubungan industrial. Kontrak kerja yang ditandatangani berisi pasal-pasal yang menempatkan wartawan dalam kondisi sulit melawan apabila diperlakukan tidak adil. Karena itu, ia menyarankan wartawan untuk bergabung dengan organisasi wartawan yang dapat membantunya apabila mengalami persoalan ketenagakerjaan.

“Banyak manfaat yang diperoleh wartawan apabila mereka aktif di organisasi wartawan, khususnya apabila ada kasus sengketa industrial,” katanya. (red)

 

Published in Berita LPDS