JAKARTA – Calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kriminalisasi terhadap insan pers terus menurun. Ia mengimbau agar persoalan di ranah pers dibawa ke mekanisme yang berlaku, yaitu menggunakan hak jawab dan mediasi Dewan Pers.
“Semangatnya bukan untuk mengkriminalkan pers. Saya mempunyai keyakinan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi dan itu langsung dimuat,” kata Yudhoyono dalam diskusi “Capres Bicara Kemerdekaan Pers” di Auditorium TVRI kemarin.
Yudhoyono mengungkapkan hal itu untuk menanggapi pertanyaan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Margiono, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, dan anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi. Dalam kesempatan itu, ketiganya meminta agar persoalan pemberitaan dan karya jurnalistik tidak langsung ditarik ke ranah pidana. Mereka juga menyoroti banyaknya kriminalisasi yang terjadi kepada jurnalis, misalnya pemidanaan jurnalis di Makassar oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Menanggapi masalah itu, Yudhoyono meminta aparat penegak hukum berpegangan kepada undang-undang yang ada dan menyelesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada. “Masuklah kepada wilayah pers yang sama-sama kita bangun,” katanya.
Dalam kesempatan berbeda, calon presiden Jusuf Kalla menyatakan kebebasan pers sudah dijamin dalam konstitusi, yakni di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dalam kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan itu juga harus disertai pertanggungjawaban sesuai dengan Pasal 28 huruf f, yang menyatakan penggunaan hak juga ada kewajiban untuk memperhatikan hak orang lain.
“Kebebasan pers dihormati, tapi jangan juga alergi, pers harus tetap bertanggung jawab,” kata Kalla dalam dialog terbuka “Komitmen Calon Presiden Membangun Kebebasan Pers” di Jakarta Media Center, Senin lalu. GUNANTO | EKO ARI WIBOWO | KURNIASIH BUDI
Sumber: harian Koran Tempo, 25 Juni 2009
Published in